Bikin Curiga Saja! DPR Pertanyakan Aturan KPU Rahasiakan Ijazah dan Dokumen Capres-Cawapres

Reporter : Redaksi
KPU

JAKARTA– Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, menyoroti keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menetapkan 16 dokumen persyaratan calon presiden dan wakil presiden sebagai informasi tertutup bagi publik. Aturan tersebut tercantum dalam Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 yang ditandatangani Ketua KPU Afifudin bersama Kepala Biro Hukum KPU pada 21 Agustus 2025. Meski berlaku selama lima tahun, dokumen tersebut tetap bisa diakses bila pemiliknya memberikan izin.

Rifqinizamy mempertanyakan alasan KPU mengeluarkan keputusan itu setelah seluruh tahapan Pemilu 2024 selesai.

Baca juga: Usai Didemo Besar-besaran, DPR Batalkan Seluruh Perjalanan Luar Negeri

“Kalau mau bicara terkait dengan keputusan KPU tertentu, idealnya seluruh aturan kepemiluan diatur berdasarkan undang-undang atau setidaknya Peraturan KPU. Dan waktunya semestinya dibuat sebelum tahapan pemilu berlangsung, bukan setelahnya,” tegasnya di Jakarta, Senin (15/9/2025).

Ia menegaskan, dokumen persyaratan peserta pemilu seharusnya terbuka untuk publik sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

“Dokumen persyaratan pencalonan bukan merupakan rahasia negara dan tidak mengganggu privasi seseorang. Justru, sebagai bagian dari transparansi dan akuntabilitas pemilu, dokumen itu seharusnya bisa diakses publik,” ujarnya.

Baca juga: Anggota DPR RI: Rencana Pemotongan Transfer ke Daerah Berdampak Serius!

Politisi Fraksi Partai NasDem itu juga menyinggung bahwa selama ini situs resmi kepemiluan telah memberikan akses luas terhadap dokumen calon anggota legislatif, mulai dari visi-misi, SKCK, hingga ijazah. Karena itu, ia mendesak KPU memberikan klarifikasi terbuka agar keputusan tersebut tidak menimbulkan polemik.

“Publik saat ini sangat membutuhkan transparansi dan akuntabilitas dari semua lembaga negara, terlebih lembaga demokrasi yang mengurus pemilu. Jangan sampai keputusan seperti ini menimbulkan simpang siur dan mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggara pemilu,” lanjut Rifqinizamy.

Baca juga: Polemik Sengketa 4 Pulau Aceh-Sumut, Ini Sikap Tegas Komisi II DPR

Sebagai catatan, ada 16 jenis dokumen yang masuk kategori informasi dikecualikan oleh KPU, di antaranya ijazah, surat keterangan kesehatan, laporan harta kekayaan, serta dokumen pernyataan pribadi. Aturan ini berlaku hingga 2030, kecuali bila calon yang bersangkutan menyetujui untuk membukanya. (*)

 

Editor : Redaksi

Hukum
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru