BLITAR - Wakil Wali Kota (Wawali) Blitar, ETS, dilaporkan ke Polrestabes Makassar terkait dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan. ETS sendiri dilaporkan oleh salah seorang pengusaha asal Makassar usai diduga mengalami kerugian hingga Rp 214 juta.
Berdasarkan informasi, dana milik pengusaha itu disebut dipinjam oleh ETS. Namun, hingga kini, dana tersebut belum juga dikembalikan sesuai perjanjian.
Baca juga: Bongkar Ladang Ganja d Blitar, Ditreskoba Polda Jatim Terjunkan Timsus
Laporan terhadap ETS tersebut tertuang dengan Nomor LP/B/2440/XII/2024/SPKT/Polrestabes Makassar/Polda Sulsel, tertanggal 27 Desember 2024. Baca juga: Wali Kota Blitar Persilakan Sang Wakil Lapor kepada Mendagri soal Tak Dilibatkan dalam Mutasi Pejabat Polrestabes Makassar kemudian menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor SP-Lidik/56/RES.1.11/2025/Reskrim pada 8 Juli 2025.
Saat ini laporan terhadap ETS masih didalami oleh penyidik Satreskrim Polrestabes Makassar. Lebih lanjut, berdasarkan informasi yang diperoleh, penyidik telah melakukan pemanggilan terhadap ETS.
Baca juga: Bertemu Wali Kota Blitar, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi Bahas Semboko hingga Wisata
Namun, disebutkan bahwa ETS mangkir pada panggilan kedua yang dijadwalkan pada 13 Oktober 2025. "Sudah diberikan surat undangan untuk hadir (pemanggilan) tapi sampai saat ini belum sempat hadir. Saya belum tahu berapa kali dipanggil, cuma memang sudah dipanggil tapi belum datang," kata Kasi Humas Polrestabes Makassar, AKP Wahiduddin dilansir Kompas.com, Jumat (17/10/2025).
Informasi yang didapatkan menyebutkan bahwa pelapor pernah berupaya menagih ETS. Penagihan dilakukan saat Pilkada Kota Blitar 2024 tengah berlangsung. Saat itu, ETS berjanji akan melunasi pinjamannya.
Baca juga: Terungkap, Jasad Wanita dalam Koper di Ngawi yang Diduga Korban Mutilasi
Dalam surat perjanjian tertanggal 9 Oktober 2024, ia menyatakan bersedia mengangsur pembayaran sebesar Rp 20 juta per bulan hingga lunas. Namun, hingga kini, janji tersebut tidak ditepati. Pelapor akhirnya menempuh jalur hukum dan melaporkan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 dan 372 KUHP. ***
Editor : Redaksi