SURABAYA — DPRD Jawa Timur akhirnya menyepakati penyesuaian struktur organisasi perangkat daerah (OPD) dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Kelima atas Perda Nomor 11 Tahun 2016. Salah satu keputusan strategisnya adalah penggabungan urusan Ekonomi Kreatif (Ekraf) ke dalam dinas eksisting, yang melahirkan nomenklatur baru Dinas Kebudayaan, Pariwisata, dan Ekonomi Kreatif (Disbudparekraf).
Persetujuan ini diambil setelah Komisi A DPRD Jatim menyampaikan Laporan Pembahasan Raperda, yang menekankan pentingnya penyesuaian struktur birokrasi daerah dengan amanat Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
Baca juga: Wakil Ketua DPRD Jatim: Anak Muda Kini Memilih Berdasarkan Kredibilitas
Tidak Berdiri Mandiri, Ekraf Digabungkan
Juru Bicara Komisi A DPRD Jatim, Erick Komala, menjelaskan bahwa keputusan untuk tidak membentuk Dinas Ekraf mandiri didasarkan pada salah satu syarat utama: kapasitas fiskal tinggi.
Sesuai regulasi, pembentukan dinas khusus Ekraf hanya dapat dilakukan bila Pendapatan Asli Daerah (PAD) mencapai minimal 50�ri total pendapatan daerah.
“Namun, kondisi Pemerintah Provinsi Jawa Timur pada Tahun Anggaran 2024 memiliki kapasitas fiskal sedang,” ujar Erick Komala, merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 65 Tahun 2024 tentang Peta Kapasitas Fiskal Daerah.
Baca juga: Fraksi DPRD Jatim Dorong Penguatan UMKM dan Tekan Tingginya Pekerja Informal
Karena belum memenuhi kriteria tersebut, Komisi A memutuskan Ekonomi Kreatif dimunculkan sebagai nomenklatur tambahan pada dinas yang saat ini menangani urusan kebudayaan dan pariwisata.
“Jawa Timur belum dapat memenuhi kriteria Keputusan Bersama. Karena itu nomenklatur Ekonomi Kreatif disematkan pada dinas yang mengampu urusan Kebudayaan dan Pariwisata menjadi Dinas Kebudayaan, Pariwisata, dan Ekonomi Kreatif,” tegas Erick.
Baca juga: Waspada Penipuan Digital, Anggota DPRD Jatim Ingatkan Publik Soal Akun IG Palsu
Payung Hukum bagi Pengembangan Ekraf Jatim
Komisi A menegaskan bahwa penyusunan Raperda ini harus segera ditindaklanjuti sebagai payung hukum bagi program-program pengembangan ekonomi kreatif di Jawa Timur, mengingat sektor ini terus tumbuh dan memiliki kontribusi tinggi pada ekonomi nasional.
Raperda yang disepakati ini menjadi langkah awal penataan kelembagaan agar lebih adaptif terhadap dinamika industri kreatif, sekaligus memastikan kebijakan daerah selaras dengan ketentuan pusat. (dims)
Editor : Redaksi