Kapolresta Barelang Tetap Amankan Dua Kontainer dan Tiga Truk Meski Ada Lapora "Milik Ketua"

Reporter : Redaksi
Salah satu kontainer yang diamankan di Polresta Barelang

BATAM - Kasus dugaan penyelundupan dua kontainer berisi barang bekas asal Singapura yang ditindak Polresta Barelang kini memasuki babak baru.

Sebuah video terbaru berdurasi 4 menit 34 detik yang masuk ke meja redaksi pada 21 November 2025, memperlihatkan Kapolresta Barelang Kombes Pol Zaenal Arifin saat melakukan penangkapan 2 kontainer berisi barang bekas di Sagulung.

Baca juga: Tiga Tersangka Pengelola Judi Online dengan Omzet Rp10 Miliar Per Bulan Barelang Diamankan

Di tempat itu ditemukan beberapa mobil—BP 8251 DO, BP 9734 ZB, dan BP 8237 EA—yang ternyata berisi barang-barang yang dipindahkan dari dua kontainer tersebut.

Seluruh temuan langsung diamankan ke Polresta Barelang.“Barang-barang ini semua dibawa ke kantor, ya,” tegas Kombes Zaenal kepada anggotanya di lapangan.

Seorang pria berbadan tegap, memakai sepatu putih, celana jeans, kaos hijau, dan kacamata datang menghampiri Kapolresta Barelang.

Baca juga: Cek Pengamanan Nataru, Kapolresta Barelang Dampingi Wakapolda Kepri

Di hadapan kamera, ia dengan jelas mengatakan:“Lapor ndan, ini barang Ketua, jadi gimana ndan?”Namun jawaban Kapolresta Barelang lebih tegas lagi.

“Itu terserah kau. Tak ada–tak ada. Barang ini dibawa ke kantor.”Pernyataan lugas itu seakan menegaskan bahwa tidak ada satupun pihak yang kebal hukum.

Kapolresta kemudian memerintahkan anggotanya untuk menghubungi Kapolsek Sagulung agar segera hadir ke lokasi Penangkapan.

Baca juga: Puncak Libur Nataru,  Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono Turun Langsung Cek Pos Pengamanan dan Pelayanan

Fakta-fakta yang terkuak membawa publik pada satu pertanyaan besar:Siapa “ketua” yang disebut-sebut memiliki barang-barang tersebut? Apakah benar seorang pejabat di Provinsi Kepulauan Riau berada di balik penangkapan 2 kontainer ini

Sikap tegas Kapolresta Barelang menunjukkan bahwa penegakan hukum tidak boleh tunduk pada bisikan, kedekatan, atau jabatan.(sumber : Batam Info)

Editor : Redaksi

Hukum
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru