Gresik – Sengketa warisan almarhum H.M. Husein, saudagar Gresik sekaligus pengusaha sarang burung walet, memasuki babak baru. Persoalan yang sebelumnya berujung pada laporan pidana terhadap anak pertama, Achmad Wahyuddin, kini berkembang setelah muncul fakta baru berupa kehadiran ahli waris lain yang selama ini tidak pernah dilibatkan dalam pembagian warisan.
Achmad Wahyuddin diketahui merupakan anak sulung dari pernikahan pertama almarhum HM Husein. Dari pernikahan tersebut, Husein memiliki empat anak: Achmad Wahyuddin, Ahmad Lutfi (almarhum), Zainal Abidin, dan Betty Furoidah. Sementara dari pernikahan kedua, Husein dikaruniai satu putra bernama Mohammad Reza Alif Utama.
Baca juga: Inisiatif Berujung Pidana: Eks Buruh PT SP Tbk Ditetapkan Sebagai Tersangka oleh Polres Gresik
Pengacara Wahyuddin, Denny Rudini, menegaskan bahwa perkara yang menjerat kliennya bermula dari masalah pembagian warisan—bukan terkait praktik mafia tanah seperti yang sempat beredar.
“Latar belakang kasus yang melibatkan klien kami itu sebenarnya murni permasalahan waris. Nggak ada hubungannya dengan mafia tanah,” kata Denny saat dikonfirmasi, Selasa (2/12/2025).
Denny mengungkapkan, selepas HM Husein wafat, ia meninggalkan 65 aset berupa tanah dan rumah kepada anak-anaknya. Anak-anak dari pernikahan pertama kemudian membuat kesepakatan dan menuangkannya dalam Akta Perdamaian No: 36/Pdt.G/2024/PA Gresik, yang ditandatangani seluruh ahli waris dari kelompok tersebut.
Masalah menjadi rumit setelah Ahmad Lutfi meninggal. Harta waris milik Lutfi semestinya dibagikan kepada ahli warisnya. Namun, keberadaan Reza — anak dari pernikahan kedua — tidak dimasukkan dalam struktur ahli waris yang sah, sehingga memicu sengketa berkepanjangan.
“Ketika Reza tidak dilibatkan, permasalahannya justru tidak akan pernah selesai dan terus berulang,” kata Denny.
Baca juga: Video Diduga Ketua DPRD Gresik Ajak Duel Pendemo Viral, Syahrul Munir Dikecam
Melihat konflik yang tak kunjung selesai, pada 3 November lalu Wahyuddin mengajukan gugatan sengketa waris ke Pengadilan Agama Gresik. Sidang perdana telah digelar pada 27 November 2025.
Denny menegaskan bahwa inti tuntutan kliennya adalah meminta agar Akta Perdamaian tersebut dinyatakan batal demi hukum karena dibuat tanpa memasukkan Reza sebagai ahli waris.
“Sumber masalahnya adalah akta perdamaian itu. Akta ini harus dibatalkan dan pembagian waris harus dibuat ulang dengan melibatkan semua ahli waris, termasuk Reza,” ujar Denny.
Menurutnya, selama akar persoalan tidak diselesaikan, potensi saling lapor antar ahli waris akan terus terjadi dan dapat memicu perkara pidana lainnya.
Baca juga: Cetak Agripreneur Muda, Petrokimia Gresik Gulirkan Beasiswa 50 Petani Muda
Reza direncanakan akan masuk sebagai pihak dalam struktur ahli waris saat pembagian ulang dilakukan jika gugatan Wahyuddin dikabulkan. Denny meyakini hal ini dapat menyelesaikan sengketa panjang tersebut.
Gugatan tersebut dibenarkan oleh pihak kuasa hukum ZA, Roni Wahyono. Pihaknya pun menghormati proses hukum yang bergulir kepada majelis hakim. "Sebenarnya, klien kami sangat menyayangkan. Padahal sebagai adik kandung, sudah mengikuti segala saran dari pihak penggugat," ungkapnya.
Terlebih, sebelum berpulang, almarhum ayahnya telah melakukan pembagian waris secara proposional. Melalui rapat dan kesepakatan bersama seluruh keluarga besar. "Namun, dalam proses perjalanannya tidak demikian. Kami menyerahkan sepenuhnya kepada majelis hakim," pungkas Roni. (pur)
Editor : Redaksi