SURABAYA – Operasional jaringan restoran Mie Gacoan di Surabaya kembali menuai sorotan tajam. Berdasarkan informasi yang diterima redaksi bacasaja.id, sedikitnya 12 gerai Mie Gacoan di Surabaya diduga belum mengantongi Sertifikat Laik Higiene dan Sanitasi (SLHS), namun hingga kini masih tetap beroperasi melayani konsumen.
SLHS merupakan syarat wajib bagi setiap pelaku usaha kuliner dan jasa boga sebagai bukti pemenuhan standar kebersihan, kesehatan lingkungan, serta keamanan pangan. Kewajiban tersebut secara tegas diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) RI Nomor 1096/Menkes/Per/VI/2011 tentang Higiene Sanitasi Jasa Boga.
Baca juga: DJ Panti Pijat GION SPA Surabaya Terseret Kasus TPPO Anak di Bawah Umur
Dalam regulasi tersebut ditegaskan, usaha makanan dan minuman yang tidak memenuhi persyaratan higiene dan sanitasi dapat dikenai sanksi administratif hingga penutupan usaha. Ketentuan ini diberlakukan sebagai upaya perlindungan kesehatan masyarakat dari potensi risiko pangan yang tidak aman.
Selain Kementerian Kesehatan, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) juga memiliki peran penting dalam memastikan keamanan pangan, terutama bagi usaha makanan dengan skala besar dan tingkat konsumsi tinggi. Pengawasan BPOM dinilai krusial untuk mencegah beredarnya produk pangan yang tidak memenuhi standar keamanan.
Di tingkat daerah, Pemerintah Kota Surabaya melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) memiliki kewenangan melakukan penindakan terhadap pelanggaran perizinan dan regulasi kesehatan. Langkah penegakan tersebut dapat berupa penyegelan lokasi usaha hingga penutupan paksa, apabila ditemukan pelanggaran serius.
Namun hingga kini, meski dugaan pelanggaran disebut melibatkan 12 titik gerai, aktivitas operasional Mie Gacoan di Surabaya dilaporkan masih berjalan normal. Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius terkait efektivitas pengawasan dan penegakan aturan oleh instansi terkait di lingkungan Pemkot Surabaya.
Saat dikonfirmasi Kamis, 25 Desember 2025, Kepala Dinas Kesehatan Kota Surabaya, Nanik Sukristina, belum memberikan jawaban. Demikian pula Satpol PP Kota Surabaya belum merespons upaya konfirmasi yang dilakukan redaksi bacasaja.id hingga berita ini diturunkan.
Sementara itu, pihak pengelola Mie Gacoan juga belum memberikan pernyataan resmi terkait dugaan belum dimilikinya Sertifikat Laik Higiene dan Sanitasi pada sejumlah gerai di Surabaya.
Gallan, Manager Mie Gacoan yang dikonfirmasi terkait hal itu, tidak bisa memberikan penjelasan. Ia menyebut dirinya sudah dipecat manajemen Mie Gacoan.
Baca juga: Penuh Kehangatan, Peringatan Hari Lansia di Kapas Madya Baru Diwarnai Aksi Sosial
"Aku wes dipecat Gacoan awit Oktober mas. Makane aku bingung kok isih diuber," kata Martin melalui aplikasi Whatsapp. (dims)
Editor : Redaksi