Penyegelan Kantor Ormas Madas di Surabaya Ditunda, Ini Alasan Pengadilan

Reporter : Redaksi
Ilustrasi eksekusi

SURABAYA - Pengadilan Negeri Surabaya meluruskan kabar tentang rencana eksekusi lahan yang diduga menjadi kantor ormas Madas di Wonokromo. Melalui Humas PN Surabaya Pujiono saat diwawancarai awak media Senin (12/1/2026) menegaskan itu bukan rencana eksekusi lahan melainkan penyegelan.

“Ini penyegelan, bukan eksekusi ya. Penyegelan itu atas permintaan dari kurator, kurator perkara perdata pailit nomor 20 tahun 2021. Jadi, penyegelan,” ucap Pujiono.

Baca juga: Tanam 38.000 Mangrove, Pelajar Surabaya Ukir Prestasi International Young Eco-Hero Award 2026

Sebelumnya, pihaknya telah meminta bantuan keamanan ke Polrestabes Surabaya beberapa waktu lalu, namun pada Jumat (9/1/2026) sore, pihaknya menerima surat dari Kapolrestabes Surabaya yang menyatakan tentang permintaan penundaan. 

“Kami menerima surat dari Kapolrestabes (Surabaya) yang menyatakan bahwa minta ditunda karena situasi keamanan Kamtibmas. Makanya hari ini penyegelan ditunda,” ujarnya.

Baca juga: Cegah Jalan Lingkungan Jadi Lahan Parkir, RW 1 Pucang Sewu Surabaya Terapkan Denda Rp500 Ribu

Untuk tindakan selanjutnya PN Surabaya menunggu permintaan dari kurator terkait tindaklanjut penanganan penyegelan dan melakukan koordinasi keamanan dengan Polrestabes Surabaya. 

“Kalau kurator meminta ya kita tindak lanjuti seperti biasa, kita kirim surat ke Polrestabes Surabaya untuk pengamanan. Kalau Polrestabes menyatakan bisa, ya kita laksanakan,” ucapnya

Baca juga: Iskandar Kembali Dipercaya Jabat Ketua SMSI Kota Surabaya Periode 2026 - 2029

Pihaknya juga memastikan seluruh tindakan penyegelan akan dilakukan dengan pengamanan yang sesuai SOP yang berlaku. (RRI)

 

Editor : Redaksi

Hukum
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru