Penyegelan Kantor Ormas Madas di Surabaya Ditunda, Ini Alasan Pengadilan

Reporter : Redaksi
Ilustrasi eksekusi

SURABAYA - Pengadilan Negeri Surabaya meluruskan kabar tentang rencana eksekusi lahan yang diduga menjadi kantor ormas Madas di Wonokromo. Melalui Humas PN Surabaya Pujiono saat diwawancarai awak media Senin (12/1/2026) menegaskan itu bukan rencana eksekusi lahan melainkan penyegelan.

“Ini penyegelan, bukan eksekusi ya. Penyegelan itu atas permintaan dari kurator, kurator perkara perdata pailit nomor 20 tahun 2021. Jadi, penyegelan,” ucap Pujiono.

Baca juga: DJ Panti Pijat GION SPA Surabaya Terseret Kasus TPPO Anak di Bawah Umur

Sebelumnya, pihaknya telah meminta bantuan keamanan ke Polrestabes Surabaya beberapa waktu lalu, namun pada Jumat (9/1/2026) sore, pihaknya menerima surat dari Kapolrestabes Surabaya yang menyatakan tentang permintaan penundaan. 

“Kami menerima surat dari Kapolrestabes (Surabaya) yang menyatakan bahwa minta ditunda karena situasi keamanan Kamtibmas. Makanya hari ini penyegelan ditunda,” ujarnya.

Baca juga: Motorola Solutions Resmikan Learning Center di Surabaya, Dorong Transformasi Industri dan Keamanan Digital

Untuk tindakan selanjutnya PN Surabaya menunggu permintaan dari kurator terkait tindaklanjut penanganan penyegelan dan melakukan koordinasi keamanan dengan Polrestabes Surabaya. 

“Kalau kurator meminta ya kita tindak lanjuti seperti biasa, kita kirim surat ke Polrestabes Surabaya untuk pengamanan. Kalau Polrestabes menyatakan bisa, ya kita laksanakan,” ucapnya

Baca juga: Penuh Kehangatan, Peringatan Hari Lansia di Kapas Madya Baru Diwarnai Aksi Sosial

Pihaknya juga memastikan seluruh tindakan penyegelan akan dilakukan dengan pengamanan yang sesuai SOP yang berlaku. (RRI)

 

Editor : Redaksi

Hukum
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru