SURABAYA - Pengadilan Negeri Surabaya meluruskan kabar tentang rencana eksekusi lahan yang diduga menjadi kantor ormas Madas di Wonokromo. Melalui Humas PN Surabaya Pujiono saat diwawancarai awak media Senin (12/1/2026) menegaskan itu bukan rencana eksekusi lahan melainkan penyegelan.
“Ini penyegelan, bukan eksekusi ya. Penyegelan itu atas permintaan dari kurator, kurator perkara perdata pailit nomor 20 tahun 2021. Jadi, penyegelan,” ucap Pujiono.
Baca juga: DJ Panti Pijat GION SPA Surabaya Terseret Kasus TPPO Anak di Bawah Umur
Sebelumnya, pihaknya telah meminta bantuan keamanan ke Polrestabes Surabaya beberapa waktu lalu, namun pada Jumat (9/1/2026) sore, pihaknya menerima surat dari Kapolrestabes Surabaya yang menyatakan tentang permintaan penundaan.
“Kami menerima surat dari Kapolrestabes (Surabaya) yang menyatakan bahwa minta ditunda karena situasi keamanan Kamtibmas. Makanya hari ini penyegelan ditunda,” ujarnya.
Untuk tindakan selanjutnya PN Surabaya menunggu permintaan dari kurator terkait tindaklanjut penanganan penyegelan dan melakukan koordinasi keamanan dengan Polrestabes Surabaya.
“Kalau kurator meminta ya kita tindak lanjuti seperti biasa, kita kirim surat ke Polrestabes Surabaya untuk pengamanan. Kalau Polrestabes menyatakan bisa, ya kita laksanakan,” ucapnya
Baca juga: Penuh Kehangatan, Peringatan Hari Lansia di Kapas Madya Baru Diwarnai Aksi Sosial
Pihaknya juga memastikan seluruh tindakan penyegelan akan dilakukan dengan pengamanan yang sesuai SOP yang berlaku. (RRI)
Editor : Redaksi