Selebgram Dilaporkan Dugaan Penipuan Crypto, Polda Jatim: Kerugian Pelapor Rp900 Juta

Reporter : Redaksi
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast

SURABAYA - Polda Jatim akhirnya menerima laporan dugaan penipuan investasi trading crypto currency yang menyeret seorang influencer atau selebgram. Laporan tersebut diterima pada Senin malam, 20 Januari 2026, sekitar pukul 21.50 WIB.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast membenarkan adanya laporan tersebut. Ia menyampaikan bahwa laporan baru diterima dan saat ini masih dalam tahap awal penanganan.

Baca juga: Mutasi di Polda Jatim: 5 Kapolres dan 1 Wakapolres di Jawa Timur Diganti, Ini Daftar Lengkapnya

“Benar, Polda Jawa Timur telah menerima pelaporan terkait dugaan penipuan investasi trading crypto. Laporan kami terima semalam dan telah dilakukan konseling terhadap para pelapor,” ujar Kombes Pol Jules, Rabu, 21 Januari 2026.

Dalam laporan tersebut, terdapat dua orang korban yang sekaligus bertindak sebagai pelapor, yakni Asadud Malik, warga Blitar, dan Yohanes Taufan, warga Surabaya. Keduanya melaporkan dugaan kerugian dengan total nilai sekitar 900 juta.

Menurut Kabid Humas Polda Jatim, identitas terlapor masih dalam proses pendalaman dan saat ini tercatat “dalam penyelidikan” sesuai laporan polisi yang diterima. 

Penyelidik masih melakukan pengumpulan data, fakta, serta alat bukti guna mendalami dugaan tindak pidana penipuan tersebut.

Baca juga: Pengedar Sabu di Panceng Gresik Ditangkap, Modal Beli Narkoba dari Judol

“Karena laporan baru kami terima tadi malam, penyelidik akan mengumpulkan data, fakta, dan mencari alat bukti. Setelah itu proses akan berlanjut ke tahap penyelidikan,” jelasnya.

Terkait rencana pemanggilan saksi, Kombes Pol Jules mengatakan tidak menutup kemungkinan akan dilakukan pada tahap penyelidikan, dimulai dengan meminta keterangan dari para pelapor atau korban. Sementara itu, mengenai dugaan keterlibatan influencer, pihak kepolisian menyatakan masih mendalami hal tersebut.

Dalam kronologis laporan, disebutkan adanya dua sosok berinisial TR dan K yang diduga berperan sebagai mentor. Keduanya diduga memiliki keterkaitan dengan korban dalam periode akhir 2023 hingga 2024, saat para korban bergabung dengan sebuah akademi crypto dan menyetorkan dana sekitar Rp9 juta untuk keanggotaan selama satu tahun.

Baca juga: Brimob Polda Jatim Kirim Water Treatment ke NTT, Bisa Produksi 5.000 Liter/Jam

“Peran TR dan K masih kami dalami, termasuk hubungan langsung mereka dengan para korban,” kata Kombes Pol Jules.

Atas laporan tersebut, polisi menerapkan dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yakni Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE. (*)
 

 

Editor : Redaksi

Hukum
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru