Pengacara Vena Naftalia Tegaskan Klaim Tinggal Puluhan Tahun Tidak Melahirkan Hak Kepemilikan

Reporter : Redaksi
Vena Naftalia

SURABAYA - Pengacara Vena Naftalia menegaskan bahwa klaim menempati rumah selama puluhan tahun tidak serta-merta melahirkan hak kepemilikan atas tanah atau bangunan. Penegasan ini disampaikan menyusul munculnya klaim sepihak kasus Victor Sidharta, warga Jalan Donokerto XI/70 Surabaya  dari pihak penyewa yang bahkan berujung pada pelabelan pemilik sah sebagai “mafia tanah”.

Menurut Vena Naftalia, fakta hukum menunjukkan pemilik mengantongi dokumen kepemilikan lengkap dan sah, bahkan sejak masa eigendom. Sementara itu, pihak penyewa tidak dapat menunjukkan satu pun alas hak kepemilikan, selain klaim telah tinggal di lokasi tersebut sejak lahir.

Baca juga: Warga Barata Jaya Surabaya Tolak Toko Miras Spiritshaus, Ancam Gelar Aksi Demo

“Dalam hukum pertanahan, hak atas tanah tidak lahir dari empati sosial, kondisi ekonomi, maupun lamanya menempati. Hak ditentukan oleh dokumen, proses hukum, dan pencatatan resmi,” tegas Vena.

Ia juga menyoroti narasi yang berkembang di tingkat lingkungan, termasuk pernyataan bahwa warga tidak mengurus surat karena “tidak punya uang”, sementara pemilik sah dianggap bisa mengurus karena “punya uang”. Menurutnya, narasi semacam ini berpotensi menyesatkan dan mereduksi sistem hukum pertanahan menjadi persoalan finansial semata.

Baca juga: Umbul Dungo dan Tabuhan Gayeng Gayengan Sasi Suro, Keluarga Kenang Mbah Roekoen Rekso Mulyo Lewat Doa dan Budaya Jawa

Vena menekankan bahwa pemahaman keliru tersebut dapat membahayakan kepastian hukum.

“Penguasaan fisik dalam jangka waktu lama tidak otomatis menciptakan hak. Kepemilikan tanah hanya dapat dibuktikan melalui alas hak yang sah dan tercatat secara resmi,” ujarnya.

Baca juga: Pemkot Surabaya Tegaskan Kuliner Malam Kedungdoro-Genteng Sesuai SK, Fungsi Jalan Tetap Dijaga

Ia mengingatkan masyarakat agar tidak terjebak pada framing emosional yang mengabaikan prinsip hukum. Kepastian hukum pertanahan, kata dia, harus dijaga melalui kepatuhan terhadap prosedur dan regulasi yang berlaku, bukan melalui klaim sepihak yang tidak berdasar. (dims)

Editor : Redaksi

Hukum
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru