Bantu Paman Jual Sabu, Pemuda Surabaya Diringkus Saat Tunggu Pembeli

bacasaja.id
Ismail beserta barang bukti 39 klip sabu saat diamankan di Polsek Gayungsari, Surabaya.

BACASAJA.ID - Gerak-gerik Ismail (19) rupanya diketahui anggota polisi saat akan mengedarkan sabu. Di sebuah warung kawasan Bulak Banteng, Surabaya yang dijadikan sebagai tempat dia transaksi, rupanya sudah ada anggota polisi yang menyamar dengan berpakaian preman.

Pemuda asal Jalan Dukuh Bulak Banteng Suropati tersebut kemudian tiba di warung. Saat duduk dan menunggu pembeli, ia tiba-tiba dihampiri Tim Anti Bandit (TAB) Polsek Gayungsari dan langsung melakukan penggeledahan.

Baca juga: Tim Gabungan Gagalkan Penyelundupan Narkotika Sabu Blue Ice 494,2 Gram

"Saat dilakukan penggeledahan petugas menemukan barang bukti sebanyak 39 poket sabu. Barang tersebut didapat dari bawah meja yang terdapat dompet kecil berisi tiga paket plastik sabu-sabu," jelas Kanit Reskrim Polsek Gayungsari, Ipda Hedjen Oktianto, Minggu (31/1/2021).

Hedjen menyebut, masing-masing satu paket sabu tersebut berisi 20 poket sabu seberat 6,21 gram, 15 poket sabu-sabu seberat 4,26 gram dan 4 poket sabu seberat 1,36 gram, dengan total keseluruhan seberat 11,83 gram.

Baca juga: Usia sudah Lebih dari Setengah Abad masih juga Simpan Sabu, Polisi pun tak Pandang Bulu

Saat diinterogasi, Ismail melakukan hal tersebut mengaku hanya untuk membantu pamannya yang juga menjual narkotika. Pamannya tersebut berinisal MK.

"Pelaku mengaku dimintai tolong oleh pamannya untuk menjual sabu dengan harga Rp100-Rp200 ribu. Inisialnya MK, dan saat ini tengah diburu oleh polisi dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)," pungkasnya.

Baca juga: Stres Tak Ada Job Wayang, Dalang Asal Ngawi Isap Sabu

Atas perbuatan pelaku dijerat dengan pasal 114 (2) JO pasal 112 (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan hukuman paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara. (Arry)

Editor : Redaksi

Hukum
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru