FOTO: Polda Jatim Bongkar Prostitusi Online

bacasaja.id

Tersangka berinsial OS (38) warga Kelurahan Meri, Kecamatan Kranggan, Kabupaten Mojokerto, menggunakan baju tahanan saat ungkap kasus di Polda Jatim, Surabaya, Jawa Timur, Senin (1/2/2021). Unit IV Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Jatim bongkar sindikat prostitusi online yang korbannya adalah anak dibawah umur. Mulai dari usia 14 tahun sampai 16 tahun. Dimana rata-rata mereka yang direkrut masih pelajar SMP/SMA, dan nantinya ditawarkan melalui media sosial (WA) dan juga (Facebook). Hm

Baca juga: Ketua Pemuda Katolik Surabaya Dilantik, Siap Tancap Gas Kolaborasi Untuk Masyarakat

Editor : Redaksi

Hukum
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru