JAKARTA– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami hubungan pengusaha tembakau, Khairul Umam atau Haji Her, dengan para tersangka terkait dugaan korupsi di DJBC. Pendalaman dilakukan dengan memeriksa Haji Her sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, 9 April 2026.
Pantauan dilokasi, Haji Her tiba sejak pukul 12.58 WIB hingga 16.35 WIB. “Ya dikonfirmasi saja, ditanya persoalan kenal enggak dengan tersangka-tersangka itu,” ujar Haji Her kepada wartawan usai pemeriksaan, Kamis, 9 April 2026.
Baca juga: Korupsi Kupedes BRI Situbondo Rp1,24 Miliar: Kejari Tetapkan Mantri dan Agen BRILink Jadi Tersangka
Meski demikian, Haji Her mengaku tidak mengenal para tersangka dalam perkara tersebut. Bahkan, ia tidak mengetahui terkait pengurusan cukai rokok yang tengah diusut KPK.
Sebelumnya, KPK menyebut pemanggilan saksi tidak hanya dilakukan terhadap satu atau dua pihak. Melainkan sejumlah pengusaha rokok guna mendapatkan gambaran utuh praktik yang terjadi.
Baca juga: Imigrasi Cekal Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Usai Dijerat Kasus Korupsi dan TPPU
KPK memastikan, pengenaan cukai pada komoditas seperti rokok dan minuman beralkohol memiliki peran penting. Baik untuk pengendalian konsumsi maupun sebagai sumber penerimaan negara.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tujuh tersangka terkait dugaan suap di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Mereka terdiri dari sejumlah pejabat di lingkungan Bea Cukai serta pihak swasta.
Baca juga: Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Jadi Tersangka Tiga Kasus Korupsi
Selain mengusut dugaan suap terkait importasi, KPK juga mengembangkan perkara ke dugaan korupsi di sektor kepabeanan dan cukai. Pengembangan ini dilakukan setelah penyidik menemukan dan menyita uang senilai Rp5,19 miliar yang diduga berkaitan dengan praktik tersebut.
KPK juga telah memeriksa sejumlah pengusaha rokok dari Jawa Tengah dan Jawa Timur. Mereka didalami terkait aliran dana serta mekanisme dugaan pelanggaran di sektor cukai. (RRI)
Editor : Redaksi