Pengedar Narkoba Ini Samarkan Transaksi Sabu dengan Jual Jahe

bacasaja.id
12 poket plastik berisi sabu dengan berat 3,6 gram yang diamankan dari tersangka Yoyok.

BACASAJA.ID - Berbagai cara dilakukan oleh para pengedar narkotika jenis sabu untuk melancarkan penjualannya dengan pembeli. Salah satunya dengan cara mengganti nama sabu dengan jahe.

Hal tersebut dillakukan oleh tersangka bernama Yoyok Sulistyo (32) warga Jalan Jenggolo, Pucang, Sidoarjo. Ia ditangkap saat mengedarkan sabu disekitaran rumahnya.

Baca juga: Ditangkap Polisi, Pengedar Sebut BB Narkoba dari Surabaya

“Agar transaksinya tak mencolok pelaku ini mengganti barangnya menggunakan sebutan jahe. Tapi tetap saja hal itu diketahui oleh kami dan berhasil menangkapnya,” ujar Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Memo Ardian, Senin (1/2/2021).

Memo menjelaskan, penangkapan ini hasil dari perkembangan kasus-kasus sebelumnya yang sudah diungkap.

“Dari hasil pengembangan, Unit III Opsnal Satresnarkoba Polrestabes Surabaya yang dipimpin Aiptu Sutrisno menangkap pelaku saat akan melakukan transaksi di sekitaran rumahnya pada Jumat 22 Januari lalu sekitar pukul 15.00 WIB,” Jelas Memo.

Baca juga: Bawa 30 Kg Sabu, Pengedar Sabu Jaringan Internasional Anggota Polresta Sidoarjo

Dari hasil penangkapan petugas mengamankan sebanyak 12 poket plastik berisi sabu dengan berat total 3,6 gram beserta bungkusnya. Selain itu juga menyita uang senilai Rp1,1 Juta.

“Kami juga menyita satu buah buku tabungan BCA atas nama pelaku, satu buah HP merk Oppo A-53 warna hitam dan satu dompet warna hijau,” katanya.

Baca juga: Edarkan Sabu, Pemuda 18 Tahun Diamankan Polisi

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Yoyok disangkakan Pasal 114 Ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) UU. RI. No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.

“Kami akan terus kembangkan kasus ini untuk mencari dan menemukan pelaku lainnya yang terkait,” pungkas Memo. (Arry/rga)

Editor : Redaksi

Hukum
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru