JAKARTA – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pelabuhan Tanjung Priok berhasil memutus rantai peredaran gelap narkotika jenis sabu di kawasan Jakarta Utara. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan barang bukti sabu seberat hampir 1 kilogram yang ditaksir memiliki nilai pasar mencapai Rp1 miliar.
Kronologi Penangkapan
Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok, AKP Habibie dalam keterangannya Senin (27/4/2026) mengatakan keberhasilan ini bermula dari laporan masyarakat mengenai maraknya aktivitas peredaran narkoba di wilayah Warakas, Jakarta Utara, sejak Maret 2026. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim di bawah pimpinan Kasatresnarkoba melakukan observasi mendalam dan surveilans di titik-titik rawan.
Penyelidikan kemudian mengarah ke kawasan Ruko Sunter Mall, Jakarta Utara, yang diduga kuat akan menjadi lokasi transaksi besar. Pada pukul 15.00 WIB, petugas mencurigai seorang pria yang menunjukkan gerak-gerik mencurigakan di area parkir ruko tersebut.
Identitas Pelaku dan Modus Operandi
Setelah dilakukan penyergapan, pelaku diketahui berinisial SM (30). Kepada petugas, SM mengaku bertindak sebagai kurir yang diperintah oleh seseorang berinisial GNS (kini berstatus DPO) untuk mengantarkan paket barang haram tersebut.
"Dalam penggeledahan yang dilakukan di lokasi, polisi menemukan barang bukti narkotika yang disembunyikan pelaku di dalam kendaraannya," jelas Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok, AKP Habibie.
Detail Barang Bukti
Dari tangan tersangka SM, petugas menyita empat paket besar narkotika jenis sabu dengan rincian berat sebagai berikut:
- Paket A: 252 Gram bruto
- Paket B: 221 Gram bruto
- Paket C: 245 Gram bruto
- Paket D: 250 Gram bruto
Total Berat Bruto: Kurang lebih 968 Gram (Hampir 1 Kilogram).
Proses Hukum Selanjutnya
Saat ini, tersangka SM beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Pihak kepolisian juga tengah melakukan pengembangan intensif untuk memburu GNS yang berperan sebagai otak di balik peredaran sabu tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka terancam dijerat dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup. (*)
Editor : Redaksi