JAKARTA— Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita empat unit mobil saat menggeledah rumah Bupati nonaktif Ponorogo, Sugiri Sancoko. Penggeledahan berlangsung di Desa Bajang, Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, Selasa 19 Mei 2026.
Jubir KPK Budi Prasetyo mengatakan empat kendaraan yang disita terdiri dari tiga unit Toyota Hardtop dan satu Toyota Alphard. “Dari hasil penggeledahan tersebut, penyidik menemukan dan menyita barang bukti berupa empat unit mobil,” ujar Budi dalam keterangannya, Rabu 20 Mei 2026.
Baca juga: Fakta Sidang Blueray Dinilai Buka Pertanyaan Baru
Budi menjelaskan, penggeledahan dilakukan dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi. Serta, tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Kabupaten Ponorogo periode 2020 hingga 2026.
Selain rumah Sugiri, penyidik KPK juga menggeledah Kantor Dinas Kesehatan dan Dinas Pendidikan Kabupaten Ponorogo. Dari lokasi tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen, surat, dan barang bukti elektronik.
Sebelumnya, KPK juga menggeledah rumah pengusaha asal Pacitan berinisial CM pada Senin (18/5/2026). Dalam penggeledahan itu, penyidik menyita satu unit telepon genggam.
Baca juga: KPK Buka Peluang Periksa Menteri Kehutanan terkait Kasus Pelepasan Kawasan Hutan
“Selanjutnya, barang bukti hasil penggeledahan tersebut dilakukan penyitaan. Selanjutnya, untuk kepentingan proses penyidikan perkara,” kata Budi.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan Sugiri Sancoko bersama tiga tersangka lainnya. Mereka, Sekretaris Daerah Ponorogo Agus Pramono, Direktur RSUD dr. Harjono Yunus Mahatma, dan pihak swasta Sucipto.
Baca juga: Periksa Ketum Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno, KPK Dalami Dugaan TPPU
Kasus tersebut bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang mengungkap dugaan suap pengurusan jabatan. Serta, suap proyek RSUD Ponorogo, dan penerimaan gratifikasi.
KPK menduga Sugiri menerima Rp900 juta terkait pengurusan jabatan Direktur RSUD dr. Harjono. Selain itu, Sugiri juga diduga menerima commitment fee proyek rumah sakit dan gratifikasi dari pihak swasta. (RRI)
Editor : Redaksi