Telkom dan Bank BUMN Terseret! KPK Usut Pengadaan Notifikasi Perbankan yang Rugikan Negara Rp2 Triliun,

Reporter : Redaksi
KPK

JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi mulai melakukan penyidikan dugaan korupsi pengadaan layanan notifikasi perbankan di salah satu bank BUMN dan PT Telkom Indonesia. Penyidikan baru ini dilakukan setelah KPK menemukan indikasi penyimpangan dalam proyek layanan notifikasi perbankan tersebut.

Jubir KPK, Budi Prasetyo, membenarkan bahwa penyidikan perkara tersebut telah berjalan. Namun, KPK belum menetapkan pihak yang bertanggung jawab dalam perkara tersebut sebagai tersangka.

Baca juga: Geledah Rumah Silmy Karim, KPK Angkut Mobil Sport Porsche, Motor Harley hingga Berbagai Mata Uang Valas

"Benar (mulai penyidikan). KPK memulai penyidikan baru terkait pengadaan notifikasi perbankan di bank tersebut dan PT Telkom," kata Budi Prasetyo dalam keterangannya, Jumat, 5 Juni 2026.

Menurutnya, penyidikan masih menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum. Karena itu, proses pengumpulan alat bukti dan pendalaman terhadap para pihak terkait masih terus dilakukan.

Baca juga: Sony Sanjaya Siap Jadi Justice Collaborator di Kasus Korupsi MBG

"Sprindik umum. Belum ada penetapan tersangka," ucapnya, singkat.

Dalam tahap awal penyidikan, KPK menduga terdapat kerugian keuangan negara yang nilainya cukup besar. "Dugaan awal kerugian keuangan negaranya mencapai hampir dua triliun rupiah," ujar Budi.

Baca juga: KPK Sambut Positif Putusan Pengadilan Singapura, Ekstradisi Paulus Tannos Segera

KPK belum mengungkap lebih lanjut konstruksi perkara maupun pihak-pihak yang akan dimintai keterangan dalam penyidikan tersebut. Informasi lebih rinci akan disampaikan setelah proses penyidikan berkembang. (RRI)

Editor : Redaksi

Hukum
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru