SURABAYA- Dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang menyeret salah satu usaha spa di Surabaya menjadi perhatian serius DPRD Kota Surabaya. Komisi D DPRD Kota Surabaya menggelar hearing bersama sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) dan pelaku usaha untuk membahas perlindungan perempuan dan anak serta pengawasan terhadap usaha spa dan sejenisnya, Selasa (9/6).
Rapat dengar pendapat yang dipimpin Ketua Komisi D DPRD Surabaya, dr. Akmarawita Kadir, tersebut dihadiri perwakilan Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga serta Pariwisata (Disbudporapar), DP3A, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dispendukcapil, Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja, Satpol PP, manajemen Gion Spa, serta sejumlah pelaku usaha spa di Kota Surabaya.
Baca juga: Perizinan Gion Spa Disorot DPRD, Disbudporapar Ungkap Ketidaksesuaian KBLI dan Kelengkapan Izin
Hearing digelar menyusul adanya temuan dugaan TPPO yang ditangani Polda Lampung dan menyeret Gion Spa Surabaya sebagai salah satu lokasi yang disebut dalam proses penyelidikan.
Anggota Komisi D DPRD Kota Surabaya, Johari Mustawan atau yang akrab disapa Bang Jo, menegaskan bahwa perlindungan terhadap anak dan perempuan harus menjadi prioritas utama dalam pengawasan seluruh jenis usaha yang berpotensi bersentuhan dengan kelompok rentan tersebut.
"Perlindungan anak dan perempuan menjadi perhatian khusus bagi Kota Surabaya. Jangan sampai ada celah yang membuka peluang terjadinya pelanggaran hukum maupun eksploitasi terhadap perempuan dan anak," tegasnya.
Dalam hearing tersebut, Kepala DP3A Kota Surabaya, Thussy Aprliyandari menjelaskan pihaknya belum dapat melakukan intervensi langsung terhadap korban karena korban berasal dari luar daerah, yakni Lampung. Namun demikian, pihaknya menilai standar operasional prosedur (SOP) yang diterapkan oleh pengelola usaha perlu mendapatkan perhatian dan pembenahan.
Sementara itu, Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kota Surabaya mengungkapkan terdapat sekitar 225 usaha yang terdaftar dalam kategori usaha terkait. Namun sebagian besar masih tercatat sebagai rumah pijat dan belum seluruhnya menggunakan klasifikasi usaha spa, termasuk yang terdaftar atas nama Gion.
Sedangkan Kepala Bidang Pariwisata Disbudporapar Surabaya Farah Andita Ramdhani menyampaikan masih terdapat sejumlah persoalan terkait klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia (KBLI), termasuk pada usaha hiburan tertentu seperti klub malam dan karaoke yang membutuhkan penyesuaian regulasi. Terhadap pelanggaran administratif, pemerintah daerah dapat memberikan sanksi berupa teguran tertulis sesuai ketentuan yang berlaku.
Menanggapi hal tersebut, Bang Jo menilai pengawasan terhadap legalitas usaha harus diperkuat agar izin yang dimiliki benar-benar sesuai dengan aktivitas yang dijalankan di lapangan.
"Kesesuaian antara izin usaha dengan kondisi riil di lapangan harus dicek secara berkala. Jika ditemukan pelanggaran, harus ada tindakan yang tegas sesuai aturan yang berlaku," ujarnya.
Anggota dewan dari Fraksi PKS ini juga mempertanyakan mekanisme pengawasan terhadap kemungkinan adanya pengunjung anak-anak di tempat usaha spa.
"Apakah ada pengunjung dari kalangan anak-anak? Ini perlu menjadi perhatian dan pemantauan khusus dari dinas terkait, terutama Dinas Pariwisata. Jangan sampai ada ruang yang berpotensi membahayakan anak-anak," katanya.
Bang Jo menambahkan bahwa pengawasan tidak cukup hanya pada aspek perizinan. Pemerintah daerah perlu melakukan verifikasi menyeluruh terhadap legalitas usaha, sarana dan prasarana, hingga kualitas sumber daya manusia yang bekerja di dalamnya.
Ia merekomendasikan agar seluruh usaha spa dilakukan verifikasi berkala terkait legalitas usaha dan sarana pendukungnya. Selain itu, inspeksi sanitasi oleh Dinas Kesehatan juga perlu dilakukan secara rutin untuk memastikan standar kesehatan dan keamanan terpenuhi.
"SDM yang bekerja juga harus dicek, baik dari sisi usia maupun kompetensinya. Sertifikasi profesi perlu menjadi perhatian agar kualitas layanan dan perlindungan tenaga kerja dapat terjamin," ujarnya.
Baca juga: Terungkap 7 Terapis Belia di Gion Spa Surabaya, Manajer Wang: Saya Lalai!
Bang Jo juga menyoroti pentingnya perlindungan terhadap pekerja, khususnya pekerja perempuan, agar tidak menjadi korban eksploitasi atau praktik-praktik yang melanggar hukum.
Menurutnya, kasus dugaan TPPO yang mencuat saat ini harus menjadi pelajaran bagi seluruh pihak agar kejadian serupa tidak terulang kembali. "Ini harus menjadi yang terakhir. Jangan sampai kasus seperti ini terjadi lagi di kemudian hari. Semua pihak harus melakukan evaluasi dan memperkuat pengawasan," tegasnya.
Terakhir Bang Jo mendorong OPD terkait untuk memiliki sistem checklist dan inspeksi rutin terhadap usaha-usaha yang bergerak di bidang spa dan jasa sejenis. Namun demikian, pengawasan tersebut harus dilakukan secara proporsional tanpa menghambat iklim usaha yang sehat.
"Kita ingin pengawasan berjalan baik, perlindungan anak dan perempuan semakin kuat, perlindungan pekerja terjamin, tetapi di sisi lain juga tidak menghalangi pengembangan usaha yang legal dan taat aturan. Kuncinya adalah kepatuhan terhadap regulasi dan pengawasan yang konsisten," pungkas Bang Jo.
Komisi D DPRD Surabaya berkomitmen mengawal tindak lanjut hasil hearing tersebut, termasuk mendorong evaluasi terhadap aspek perizinan, pengawasan usaha, perlindungan pekerja, serta implementasi ketentuan dalam regulasi kepariwisataan yang berlaku. (dim)
Editor : Redaksi