JAKARTA– KPK akan menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap 10 saksi yang mangkir dalam penyidikan kasus dugaan korupsi CSR. Kasus tersebut berkaitan dengan program Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan.
Jubir KPK Budi Prasetyo mengatakan, pemanggilan saksi dilakukan pada 9 hingga 11 Juni 2026. Pemeriksaan dilakukam untuk mendalami aliran uang dan penelusuran aset terkait dugaan TPPU.
Baca juga: KPK Dalami Pernyataan Tersangka soal Aliran Uang Suap ke Pimpinan BPK
"Dari saksi-saksi maupun pihak terkait yang telah dipanggil. Sebanyak 10 orang tidak hadir," kata Budi dalam keterangannya, Jumat 12 Juni 2026.
Salah satu yang tidak memenuhi panggilan yaitu salah satu tersangka yang merupakan anggota Komisi XI DPR, Heri Gunawan. Menurut Budi, Heri tidak memberikan keterangan terkait ketidakhadirannya kepada penyidik.
KPK akan melayangkan panggilan kedua kepada Heri untuk dimintai keterangan dalam perkara tersebut. Selain Heri, Kartini Buchari juga kembali tidak menghadiri pemeriksaan meski telah dipanggil untuk kedua kalinya.
Delapan saksi lainnya yang juga tidak hadir tanpa memberikan keterangan yakni Muhammad Baden Solehudin, Tia Mutia, Ponidin. Eka Kartika, Tuti Sutinah, Herry Linggar, Dede Ade Standi, dan Fitri Assiddikki.
"KPK menegaskan kepada seluruh pihak agar kooperatif. Serta, memenuhi panggilan penyidik agar proses hukum berjalan efektif," ujar Budi.
Menanggapi ketidakhadiran sejumlah saksi yang terjadi secara bersamaan, Budi menyatakan penyidik akan mendalami adanya unsur kesengajaan. "Penyidik akan mendalaminya," kata Budi.
Diketahui, KPK terus menelusuri dugaan penyalahgunaan dana program sosial atau CSR Bank Indonesia dan OJK. Dana tersebut diduga mengalir hingga ke sejumlah pihak, termasuk para tersangka yang merupakan anggota Komisi XI DPR periode 2019-2024.
Baca juga: Wakil Ketua KPK Fitroh Bantah Terlibat Kasus MBG
Jubir KPK Budi Prasetyo mengatakan hal tersebut diketahui setalah melakukam pemeriksaan saksi pada Senin (4/5/2026). Pemeriksaan difokuskan pada penyaluran dana CSR kepada yayasan yang diduga terkait dengan para tersangka.
“Penyidik mendalami terkait dengan penyaluran atau pendistribusian uang program sosial Bank Indonesia ini. Kepada para yayasan yang terkait dengan kedua tersangka,” ujar Budi dalam keterangannya, Senin 4 Mei 2026.
Adapun saksi yang diperiksa yakni Hanafi selaku pensiunan Bank Indonesia yang pernah menjadi tenaga honorer individu. Satu saksi lainnya adalah Tri Subandoro, analis implementasi Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) yang telah pensiun pada Februari 2024.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan dua tersangka dari unsur anggota DPR RI, yakni Heri Gunawan dan Satori. Keduanya diduga terlibat dalam penyimpangan dana CSR yang seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat.
Dari hasil sementara, penyidik menduga dana CSR tidak sepenuhnya digunakan sesuai peruntukannya. Sebagian dana diduga mengalir ke pihak tertentu, termasuk ke kantong pribadi para tersangka.
Baca juga: KPK Siap Dalami Peran Raffi Ahmad yang Muncul di Sidang Blueray Cargo
Dalam proses penyidikan, KPK telah memanggil sejumlah anggota DPR untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Mereka di antaranya Fauzi Amro, Charles Meikyansyah, Ecky Awal Mucharam, Dolfie Othniel Frederic Palit, Iman Adinugraha, Rajiv, dan Ahmad Najib Qudratullah.
Dugaan aliran dana tersebut terungkap dari keterangan Satori (ST), anggota Komisi XI DPR RI periode 2019–2024 yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyatakan, keterangan tersebut akan terus didalami.
Heri Gunawan diduga menerima dana sebesar Rp15,86 miliar, yang berasal dari program tersebut, kegiatan penyuluhan keuangan OJK, serta mitra kerja Komisi XI DPR RI. Sementara Satori diduga menerima dana sebesar Rp12,52 miliar dari sumber yang sama.
Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan TIPIKOR. Penyidik juga menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang sesuai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010. (RRI)
Editor : Redaksi