JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan aliran uang suap dari Pemkab Muara Enim kepada pimpinan BPK. Pendalaman dilakukan setelah Titin Rita Lestari mengaku hanya menjalankan tugas dan tidak menerima uang suap langsung.
Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengatakan penyidik akan menelusuri kebenaran pernyataan Titin melalui pemeriksaan lanjutan. “Apakah aliran uang itu benar seperti yang disampaikan saudari TTN, tentu akan kami dalami dalam pemeriksaan berikutnya,” kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta yang dikutip, Jumat 12 Juni 2026.
Baca juga: Mangkir dari Pemeriksaan, Tersangka Kasus CSR BI-OJK Akan Dipanggil Kembali
Menurut Taufik, penyidik akan mengonfirmasi dasar pernyataan Titin. Sekaligus mencocokkannya dengan dokumen dan barang bukti yang telah disita, termasuk dokumen elektronik.
“Kami akan melihat dokumen-dokumen yang sudah diamankan penyidik. Serta, mengembangkan temuan tersebut dalam proses penyidikan,” ujarnya.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan Titin dan Augusz Dewanggara alias Angga sebagai tersangka penerima suap. Angga merupakan pihak swasta yang diduga memiliki kedekatan dengan Anggota V BPK, Bobby Adhityo Rizaldi.
Taufik mengungkapkan, Angga pernah tercatat sebagai staf ahli Bobby saat yang bersangkutan masih menjabat anggota DPR RI. Penyidik kini mendalami apakah hubungan tersebut masih berlanjut setelah Bobby menjabat di BPK.
“mungkin rekan-rekan sudah sama-sama ketahui juga bahwa AGG [Angga] ini memang dulunya tercatat sebagai staf ahli ya. Staf ahli di DPR untuk pejabat di BPK,” kata Taufik.
Baca juga: Wakil Ketua KPK Fitroh Bantah Terlibat Kasus MBG
KPK juga menelusuri dugaan aliran dana serta peran masing-masing pihak dalam perkara tersebut. Menurut Taufik, pengungkapan kasus yang berawal dari OTT membutuhkan proses penyidikan lebih lanjut untuk mengurai keterlibatan pihak terkait.
Selain dua tersangka penerima, KPK menetapkan tiga tersangka pemberi suap, yakni Bupati Muara Enim nonaktif Edison. Marketing PT Millenium Solusi Abadi Cory Erin Hardi, dan Direktur PT Millenium Solusi Abadi Fika.
Seluruh tersangka telah ditahan, kecuali Fika. KPK menduga suap diberikan untuk memengaruhi hasil pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemkab Muara Enim Tahun Anggaran 2025.
Baca juga: KPK Siap Dalami Peran Raffi Ahmad yang Muncul di Sidang Blueray Cargo
Dalam audit tersebut ditemukan nilai yang melebihi batas materialitas dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP). Dana suap diduga dari Fika melalui Cory pihak penyedia proyek smart board di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Muara Enim.
Perkara ini juga berkaitan dengan kasus dugaan suap dan gratifikasi PBJ di Pemkab Muara Enim. KPK telah menetapkan empat tersangka, yakni Edison, Cory Erin Hardi.
Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Muara Enim Abi Nurwardani, serta Adi Triyadi yang merupakan keponakan Edison. KPK menduga sejumlah dana yang diberikan untuk mengamankan proyek pengadaan smart board kemudian digunakan untuk menyuap pihak BPK guna mengubah hasil audit.
Editor : Redaksi