SURABAYA – Sebagai kota metropolitan terbesar kedua di Indonesia, gerak-gerik pimpinan daerah Kota Surabaya selalu menarik perhatian publik. Tidak hanya terkait kebijakan infrastruktur, penataan kota, dan pelayanan publik, komitmen terhadap transparansi tata kelola pemerintahan yang bersih juga menjadi poin krusial yang terus dipantau oleh masyarakat.
Salah satu bukti nyata dari akuntabilitas tersebut adalah kepatuhan para pejabat dalam melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK).
Baca juga: Pemkot Surabaya Ajak Sekolah Maksimalkan Libur Panjang untuk Kerja Bakti Gerakan Indonesia ASRI
Di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, sang Wali Kota, Eri Cahyadi, tercatat sebagai salah satu pimpinan yang taat dalam memperbarui data kekayaannya. Mantan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Kota (Bappeko) Surabaya ini secara berkala memberikan gambaran riil mengenai seluruh aset yang dimilikinya selama mengemban amanah sebagai orang nomor satu di Kota Pahlawan.
Aturan Ketat di Balik Pelaporan LHKPN
Kewajiban bagi para pemangku kebijakan untuk menyetorkan rincian asetnya bukan sekadar formalitas, melainkan perintah undang-undang yang diatur secara ketat melalui beberapa regulasi, antara lain:
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
- Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK), yang memberikan kewenangan penuh kepada KPK untuk mendaftar dan memeriksa LHKPN.
- Peraturan KPK Nomor 02 Tahun 2020 mengenai Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.
Sesuai regulasi ini, pejabat publik wajib melaporkan harta mereka pada awal menjabat, secara rutin setahun sekali paling lambat 31 Maret, serta saat akhir masa jabatan.
Rincian Lengkap Kekayaan Wali Kota Eri Cahyadi
Berdasarkan pembaruan data e-LHKPN KPK yang dilaporkan pada 16 Maret 2026, total harta kekayaan kotor Eri Cahyadi menyentuh angka Rp6,48 miliar. Namun, setelah dikurangi catatan utang sebesar Rp2,64 miliar, total harta kekayaan bersih Eri Cahyadi adalah sebesar Rp3.839.542.319 (Rp3,8 miliar).
Berikut adalah rincian lengkap sebaran aset milik Wali Kota Surabaya per Juni 2026:
Baca juga: Pemkot Surabaya Salurkan BLT DBHCHT 2026 ke 3.850 Penerima
1. Properti (Tanah dan Bangunan) – Total Rp5.075.000.000
Aset tidak bergerak menjadi penyumbang terbesar dalam portofolio kekayaannya, dengan rincian empat lokasi di Surabaya dan Pasuruan:
- Tanah dan bangunan seluas 215 m²/230 m² di Kota Surabaya: Rp1.530.000.000
- Tanah dan bangunan seluas 267 m²/210 m² di Kota Surabaya: Rp1.130.000.000
- Tanah dan bangunan seluas 211 m²/180 m² di Kota Surabaya: Rp1.285.000.000
- Tanah dan bangunan seluas 375 m²/207 m² di Kabupaten Pasuruan (hasil sendiri): Rp1.130.000.000
2. Alat Transportasi dan Mesin (Isi Garasi) – Total Rp509.000.000
Baca juga: Kembalikan Fungsi Jalan dan Saluran, Pemkot Surabaya Tertibkan 39 Bangli di Asemrowo
Untuk mendukung mobilitas harian, Eri Cahyadi melaporkan kepemilikan tiga unit kendaraan bermotor hasil sendiri:
- Sepeda Motor Honda Tahun 2004: Rp4.000.000
- Sepeda Motor Honda Tahun 2017: Rp105.000.000
- Mobil Honda CR-V Tahun 2021: Rp400.000.000
3. Aset Finansial dan Harta Lainnya
- Harta Bergerak Lainnya: Rp153.500.000
- Surat Berharga: Rp0 (Tidak memiliki)
- Kas dan Setara Kas (Tabungan/Uang Tunai): Rp594.551.698
- Harta Lainnya: Rp148.000.000
Di balik deretan aset tersebut, dokumen e-LHKPN juga mencatat nilai utang berjalan sebesar Rp2.640.509.379. Transparansi data ini memberikan ruang bagi warga Surabaya untuk ikut mengawal jalannya pemerintahan yang bersih, jujur, dan akuntabel di Kota Pahlawan. (*)
Editor : Redaksi