Diduga Selewengkan BBM, SPBU Genteng Wetan Banyuwangi dan Truk Pertamina Disegel

Reporter : Redaksi
Mobil Tanki disegel polisi pada saat pengisian BBM di SPBU Genteng Wetan, Banyuwangi

BANYUWANGI- Dugaan kasus penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) kini tengah membayangi Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 54.684.15 yang terletak di Jl. Hasanudin No.99, Dusun Cangaan, Genteng Wetan, Kecamatan Genteng, Kabupaten Banyuwangi. Garis polisi (police line) terlihat dipasang erat mengelilingi sejumlah fasilitas vital di tempat pengisian tersebut.

Berdasarkan video yang beredar luas di tengah masyarakat, satu unit truk tangki milik Pertamina tampak terparkir selama berhari-hari dalam kondisi disegel. Tidak hanya armada raksasa itu, nozzle atau pipa pengisian pada mesin BBM jenis bio solar di SPBU tersebut juga ikut dipasang garis polisi oleh Aparat Penegak Hukum (APH).

Baca juga: DPRD Jatim Desak Uji Acak Pertalite, Respons atas Keluhan Motor Brebet dan Mogok

Imbas dari penghentian operasional pelayanan solar di SPBU Genteng Wetan ini langsung dirasakan oleh warga setempat. Banyak konsumen, terutama para sopir angkutan dan pelaku usaha, mengeluhkan sulitnya mendapatkan pasokan solar untuk kebutuhan mata pencaharian mereka sehari-hari.

Seorang warga sekaligus pelanggan setia di SPBU tersebut, menyatakan kekecewaannya atas mandeknya pelayanan fasilitas publik ini.

"Saya sudah dua hari ini bolak-balik ke sini selalu kecele. Pengisian solar tutup. Terpaksa harus mencari ke wilayah lain yang jaraknya cukup jauh, padahal solar ini buat modal kerja," ungkapnya saat ditemui di lokasi, Kamis (25/6/2026).

Kronologi Penyegelan Truk Tangki PT Puspita Cipta

Dari hasil penelusuran mendalam di lapangan, mandeknya pelayanan ini diduga kuat bersumber dari adanya masalah serius pada proses pengiriman atau distribusi BBM bersubsidi jenis bio solar.

Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa armada yang diamankan oleh petugas merupakan truk pengangkut BBM milik perusahaan transportir PT Puspita Cipta dengan kapasitas muatan mencapai 24.000 liter.

Sebelum dipasang garis polisi, truk tangki tersebut diketahui baru saja menyelesaikan proses pembongkaran muatan solar subsidi di tangki pendam SPBU Genteng Wetan. Sesuai jadwal, armada ini seharusnya melanjutkan perjalanan untuk mendistribusikan Pertalite ke SPBU lain di wilayah Genteng Kulon.

Baca juga: Jalur Gumitir-Banyuwangi Ditutup Dua Bulan Mulai 24 Juli, Ini Harapan Anggota DPRD Jatim

Namun, petugas kepolisian langsung bergerak cepat mengamankan armada truk tersebut tepat sebelum sempat meninggalkan area SPBU untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.

Sebagai informasi, SPBU Genteng Wetan dengan nomor lambung 54.684.15 merupakan bagian dari jaringan bisnis Mahayasa Group. Berdasarkan data resmi dari Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) ESDM, tata kelola SPBU ini beroperasi di bawah manajemen perusahaan yang terdaftar sebagai PT Mitra.

Klarifikasi Manajemen SPBU Genteng Wetan: Kami Hanya Ketempatan

Merespons ramainya isu miring dan spekulasi yang berkembang di masyarakat, perwakilan manajemen SPBU Genteng Wetan, Sudarmoko, memberikan klarifikasi resmi. Ia menegaskan bahwa pihak SPBU sama sekali tidak mengetahui persoalan internal yang sedang diselidiki oleh pihak berwajib.

Baca juga: Tim DVI Polda Jatim Berhasil Identifikasi 15 Jenazah Korban KMP Tunu Pratama

"Sebenarnya kami hanya ketempatan. Jadi tangki ini sudah selesai dropping solar di SPBU kami, dan berniat melanjutkan dropping Pertalite ke SPBU Genteng Kulon. Tapi, truk ditangkap saat hampir keluar dari area SPBU kami. Ya akhirnya ditahan di sini karena masih dalam proses penyelidikan," tutur Sudarmoko.

Muncul indikasi kuat bahwa tersendatnya distribusi BBM ini dipicu oleh adanya dugaan penyimpangan atau penyaluran ilegal yang dilakukan secara sepihak oleh oknum pengemudi (driver) dari truk transportir tersebut. Sudarmoko secara tegas mengklaim bahwa manajemen SPBU bersih dan tidak terlibat dalam praktik penyelewengan itu.

Meskipun operasional komersial solar terhenti dan pihak manajemen merasa sangat dirugikan secara materiil, mereka berkomitmen untuk tetap bersikap kooperatif menghormati seluruh tahapan hukum yang berjalan.

"Ini kan masih proses penyelidikan oleh kepolisian, jadi kami sementara tidak bisa melayani penjualan solar. Ditambah lagi, tangki tanam kami kondisinya masih penuh karena baru diisi. Selama proses hukum ini belum selesai dan solar di dalam belum habis, kami tidak bisa memesan pasokan solar baru," pungkas Sudarmoko yang berharap kasus ini bisa segera tuntas agar pelayanan kepada masyarakat kembali normal. 

Editor : Redaksi

Hukum
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru