Skandal Pesparawi Kepri Rp1,4 Miliar: Dana Pokir, Lemahnya Pengawasan, dan Tiket yang Tak Pernah Terbang

Reporter : Redaksi
Skandal Pesparawi Kepri Rp1,4 Miliar

BATAM– Gagalnya puluhan anggota kontingen Pesparawi Provinsi Kepri bertolak ke Manokwari bukan sekadar soal tiket bodong. Kasus ini membuka persoalan lebih dalam: lemahnya pengawasan penyaluran dana hibah senilai Rp1,4 miliar dari APBD Pemprov Kepri yang diduga kuat berasal dari dana Pokok Pikiran anggota DPRD.

Alih-alih mengharumkan nama daerah di ajang nasional, anggaran miliaran itu justru berujung saling lapor antara panitia, agen travel, dan oknum ASN di Sekretariat DPRD Kepri.

Dana Cair, Pengawasan Hilang

Dana Rp1,4 miliar itu disalurkan Pemprov Kepri melalui Biro Kesejahteraan Rakyat dalam bentuk hibah kepada Lembaga Pengembangan Pesparawi Daerah atau LPPD Kepri. 

Secara administrasi, Pemprov menganggap tugasnya selesai setelah dana ditransfer penuh ke rekening LPPD. Gubernur Kepri Ansar Ahmad bahkan menegaskan dana sudah dicairkan 100 persen sejak Mei 2026.

Masalahnya, karena berstatus hibah, proses belanja seperti sewa hotel dan tiket pesawat tidak wajib melalui sistem lelang pengadaan pemerintah. LPPD bebas menunjuk pihak ketiga. 

Dalam kasus ini penunjukan jatuh ke PT Rizki Evanti Bersahaja. Publik menduga, penunjukan itu lebih karena kedekatan personal, bukan karena kompetensi.

Benturan Kepentingan di Balik Anggaran

Celah itu makin lebar karena ada dugaan benturan kepentingan. Ketua LPPD Kepri, Jumaga Nadeak, juga merupakan anggota DPRD Kepri. 

Dengan posisi rangkap itu, fungsi pengawasan menjadi kabur. Pengusul anggaran dan pelaksana anggaran berada di lingkaran yang sama. Tidak ada evaluasi objektif saat memilih vendor.

Indikasi kejanggalan lain juga muncul:

1. Pengawasan internal lemah. DPRD mengusulkan, LPPD yang diketuai anggota DPRD pula yang mengeksekusi. 

2. Keterlibatan ASN Setwan. Uang muka tiket Rp700 juta diduga raib dan menyeret oknum ASN Sekretariat DPRD Kepri berinisial H. Ini membuat kegiatan lembaga keagamaan terkesan seperti "proyek dewan".

3. Minim mitigasi risiko. Tim Anggaran Pemerintah Daerah meloloskan dana miliaran tanpa menelusuri rekam jejak pengelola di lapangan.

Desakan: Usut dari Hulu ke Hilir

Aktivis Kepri, Tain Qomari, menilai kasus ini tidak bisa berhenti pada jerat penipuan terhadap travel. 

"Soal gagalnya Pesparawi ke Manokwari dengan dana hibah dari Pemprov, itu indikasinya pokir anggota dewan. Karena pokir anggota dewan, ini ada indikasi unsur korupsinya," kata Tain.

Ia mendesak aparat hukum mengusut tuntas, tidak hanya kasus Pesparawi. "Ini harus jadi pintu masuk. Banyak pokir lain yang terindikasi penyimpangan. Usut semua," tegasnya.

Saat ini kasus telah naik ke tahap penyidikan di Ditreskrimum Polda Kepri. Publik kini menunggu. Apakah aparat dan lembaga auditor berani membongkar modus klasik pengelolaan dana hibah ini sampai ke akarnya, atau kasus ini akan menguap seperti uang tiket yang tak pernah kembali. (Red)

Editor : Redaksi

Hukum
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru