JAKARTA- Istana Kepresidenan membantah klaim pemeriksaan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah harus mendapat izin Presiden terlebih dahulu. Penegasan tersebut disampaikan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi.
Prasetyo menegaskan pemeriksaan terhadap Febrie harus mengikuti mekanisme hukum yang berlaku. Menurutnya, tidak ada aturan yang mewajibkan izin Presiden dalam proses pemeriksaan tersebut.
Baca juga: Prabowo Apresiasi Upacara Harlah Pancasila, Minta Komandan Menghadap
"Ya, saya rasa sih kembali kepada mekanismenya ya. Saya rasa enggak ada juga hanya pada saat masih proses pemeriksaan harus seizin Presiden itu," ujarnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 20 Juli 2026.
Prasetyo juga meminta proses hukum tersebut tidak dikaitkan dengan Presiden Prabowo Subianto. Ia menegaskan pemerintah menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada aparat penegak hukum.
"Ya, itu kan kita kembalikan ke proses hukum ya, jangan dikait-kaitkan juga dengan Bapak Presiden. Sepenuhnya kita kembalikan ke mekanisme hukum yang berlaku," ujarnya.
Baca juga: Tegaskan MBG Jalan Terus, Presiden Prabowo Fokus Efisiensi ke Sektor Lain
Sebelumnya, Hotman Paris, pengacara Febrie, mempertanyakan proses hukum terhadap kliennya yang dilakukan tanpa berkoordinasi terlebih dahulu dengan Presiden. Pernyataan tersebut disampaikan usai pemeriksaan Febrie di Kejaksaan Agung pada Jumat, 17 Juli 2026.
“Jampidsus itu adalah yang dibanggakan oleh Presiden Prabowo karena dengan dia negara mendapatkan dari Satgas PKH Rp300 triliun dalam satu tahun. Bayangin orang yang kebanggaannya presiden tiba-tiba dikriminalisasi bahkan tanpa pamit sama Presiden,” ucapnya.
Baca juga: Prabowo dan Menteri Ara Gelar Pertemuan di Hambalang, Bahas 141 Ribu Rumah Bersubsidi
Febrie Adriansyah sendiri ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang, Sabtu, 11 Juli 2026. Penetapan tersangka tersebut terkait dugaan tindak pidana korupsi PT Asabri, anak perusahaan PT Krakatau Steel, dan batu bara untuk PLTU.
Perkara tersebut kini ditangani Kejaksaan Agung setelah dilimpahkan dari Kortastipidkor Polri. Meski telah diperiksa Kejaksaan Agung, Febrie tidak menjalani penahanan.
Editor : Redaksi