Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Akhirnya Pakai Rompi Tahanan dan Diborgol

bacasaja.id
Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah mengenakan rompi tahanan

JAKARTA- Mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah akhirnya menggunakan rompi pink dan di borgol khas tahanan Kejaksaan Agung (Kejagung). Diketahui, Febrie akan menjalani pemeriksaan perdana terkait dugaan TPPU oleh tim 9 Kejaksaan Agung.

Pantauan di lokasi, Febrie keluar tahanan KPK pada pukjl 13.05 WIB. Febrie keluar dikawal dua Polisi Militer TNI dan penyidik Kejagung.

Baca juga: Korupsi Rp83,2 Miliar, Pejabat Pelindo Surabaya Dituntut 2-3, tapi Tidak Dibebani Kembalikan Kerugian

Sebelumnya, KPK membenarkan adanya permintaan peminjaman tahanan atau bon tahanan dari Kejagung. Permintaan itu untuk memeriksa mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah di gedung Kejagung.

Jubir KPK Budi Prasetyo mengatakan permintaan tersebut telah diterima KPK dan pemeriksaan dijadwalkan berlangsung pada siang hari. "Benar, KPK menerima permintaan bontah (bon tahanan) dari Penyidik Kejaksaan Agung untuk kebutuhan pemeriksaan terhadap Sdr. FA, dijadwalkan siang ini," kata Budi dalam keterangannya, Jumat 7 Agustus 2026.

Baca juga: KPK Sita Uang Dolar Singapura dari Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Selatan

Berdasarkan pantauan di Gedung KPK, kendaraan tahanan milik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung tiba sekitar pukul 11.39 WIB. Kendaraan tersebut dikawal dua personel Polisi Militer TNI.

Kehadiran kendaraan tahanan itu dilakukan untuk menjemput Febrie Adriansyah yang saat ini menjalani penahanan di rumah tahanan KPK. Sebelumnya, Kejagung menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Baca juga: KPK Periksa Anak Eks Wakil Ketua DPRD Jatim dalam Kasus Dana Hibah Pokmas

Penetapan status hukum tersebut merupakan pengembangan dari penyidikan perkara dugaan korupsi yang tengah ditangani korps Adhyaksa. KPK belum memerinci lebih lanjut mengenai mekanisme peminjaman tahanan tersebut.

Namun, proses bon tahanan merupakan prosedur yang lazim dilakukan antarlembaga penegak hukum dengan tujuan untuk kepentingan penyidikan maupun pemeriksaan perkara. Sementara itu, Kejagung juga belum memberikan penjelasan terkait materi pemeriksaan yang akan didalami terhadap Febrie Adriansyah.

Editor : Redaksi

Hukum
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru