Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Minta Emas 74 Kg dan Uang Ratusan Miliar Dikembalikan, Ini Alasannya

bacasaja.id
Febrie Adriansyah saat masih menjabat Jampidsus Kejagung

JAKARTA- Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hari ini, Selasa (18/8/2026), menggelar sidang praperadilan yang diajukan Febrie Adriansyah, mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung). Dalam kesempatan itu, Febrie Adriansyah meminta Kejagung mengembalikan 74 kg emas dan uang ratusan miliar yang disita.

Tim Kuasa Hukum mantan Jampidsus Febrie Adriansyah meminta PN Jakarta Selatan menguji keabsahan sejumlah tindakan hukum. Permintaan tersebut disampaikan dalam sidang praperadilan dengan Nomor 134/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL, Selasa, 18 Agustus 2026.

Baca juga: Eks Penyidik KPK Minta Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Diperluas, Uang 500 Miliar dan 74 Kg Emas Jadi Sorotan

Kuasa hukum Febrie, Farizi, meminta hakim mengabulkan seluruh permohonan praperadilan terhadap proses hukum yang dilakukan aparat penegak hukum. “Menerima dan mengabulkan Permohonan Praperadilan yang diajukan Pemohon untuk seluruhnya,” kata Farizi dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Selasa 18 Agustus 2026.

Dalam permohonannya, tim kuasa hukum mempersoalkan sejumlah tindakan hukum, mulai dari penerbitan surat perintah penyidikan, penggeledahan dan penyitaan. Termasuk penetapan tersangka dan pencegahan Febrie bepergian ke luar negeri.

Kuasa hukum meminta hakim menyatakan tidak sah Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Sidik/2932/VII/RES.3.3/2026/Polda Metro Jaya tertanggal 6 Juli 2026. Tim kuasa hukum juga mempersoalkan penggeledahan rumah keluarga Febrie di kawasan Sentul City, pada malam 8-9 Juli 2026.

Mereka meminta hakim menyatakan Surat Perintah Penggeledahan Nomor SP.Dah/3006/VII/RES.3.3./2026/Polda Metro Jaya serta tindakan penyitaan pada 9 Juli 2026 tidak sah. Selain tindakan upaya paksa, kuasa hukum juga meminta hakim menguji penetapan Febrie sebagai tersangka.

Permintaan tersebut berkaitan dengan Surat Penetapan Tersangka Nomor S.Tap/02/VII/RES.3.3/2026/Polda Metro Jaya tertanggal 10 Juli 2026. Kuasa hukum turut mempersoalkan tindakan pencegahan atau pencekalan terhadap Febrie untuk bepergian ke luar wilayah Indonesia.

Dalam permohonannya, mereka juga menyoroti sejumlah surat perintah penyidikan yang diterbitkan Kejaksaan Agung pada 11 Juli 2026. Menurut kuasa hukum, surat-surat tersebut merupakan tindakan lanjutan yang berkaitan dengan proses penyidikan dan penetapan tersangka yang dipersoalkan.

Baca juga: Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Akhirnya Pakai Rompi Tahanan dan Diborgol

Atas dasar itu, mereka meminta hakim menyatakan surat panggilan terhadap Febrie yang diterbitkan Kejagung tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. “Menyatakan seluruh tindakan hukum lanjutan yang semata-mata bersandar pada penetapan tersangka dan upaya paksa oleh Termohon I yang tidak sah a quo,” ujar Farizi.

Tim kuasa hukum juga meminta barang, dokumen, dan data yang disita dinyatakan sebagai hasil tindakan hukum yang tidak sah. Mereka meminta barang dan data tersebut tidak digunakan sebagai alat bukti dalam perkara yang sedang berjalan.

“Memohon kepada hakim turut memerintahkan Termohon untuk mengembalikan seluruh barang milik Pemohon dan keluarganya yang diambil dan/atau disita dalam keadaan utuh, seketika setelah putusan diucapkan,” ujarnya.

Menurut Febri, tindakan penyitaan barang-barang yang dilakukan Termohon I pada tanggal 9 Juli 2026 dari rumah keluarga Pemohon di Kawasan Sentul City, Cluster Parahyangan Golf 2, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat, tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Baca juga: Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Ditahan di Rutan KPK tanpa Borgol dan Rompi

“Foto keluarga yang itu barang milik pribadi yang tentu kami minta dikembalikan kepada pemilik. Sedangkan, barang-barang lain yang disita, isu utamanya adalah prinsip teori pohon beracun dalam hukum. Jadi, kalau awalnya itu sudah beracun atau tidak sah, maka barang-barang tersebut tidak boleh dan tidak bisa digunakan sebagai alat bukti lanjutan,” imbuhnya.

“Apabila Yang Mulia Hakim Praperadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). Demikian Permohonan Praperadilan ini kami sampaikan,” ujarnya.

Febrie sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Kortastipidkor Polri dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penetapan tersangka dilakukan setelah proses pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan ahli serta pengumpulan alat bukti.

Kejaksaan Agung juga menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dugaan TPPU. Kejagung menitipkan penahanannya di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih selama 20 hari pertama, terhitung, Jumat, 24 Juli 2026.

Editor : Redaksi

Hukum
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru