PONOROGO- Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo memperpanjang masa penahanan terhadap dua tersangka kasus dugaan korupsi pemberian tunjangan perumahan bagi anggota DPRD Ponorogo.
Perpanjangan penahanan dilakukan selama 40 hari ke depan di Rutan Kelas IIB Ponorogo. Perpanjangan tersebut dilakukan untuk melengkapi pemberkasan sebelum perkara dilimpahkan ke pengadilan.
Baca juga: KPK Diminta Telusuri Aliran Dana Korupsi di ATR/BPN
Kasi Intelijen Kejari Ponorogo, I Komang Ugra Jagiwirata, mengatakan perpanjangan penahanan diperlukan untuk mempersiapkan pemberkasan sekaligus melakukan pendalaman terhadap sejumlah hal dalam perkara tersebut.
"Perpanjangan penahanan itu guna melengkapi berkas dokumen sebelum dilimpahkan ke pengadilan," ujar Ugra, kemarin.
Baca juga: Kejaksaan Tinggi Periksa Mantan Kadis Perkebunan Sulbar, Dugaan Korupsi Bibit Kakao Rp24,8 Miliar
Selain itu, penyidik masih melakukan validasi dan penyelesaian penghitungan kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut.
"Alasan perpanjangan penahanan untuk menyiapkan pemberkasan dan pendalaman beberapa hal. Termasuk memvalidkan atau menyelesaikan penghitungan kerugian keuangan negara," jelasnya.
Baca juga: KPK Dalami Mantan Dirut BJB untuk Finalisasi Penghitungan Kerugian Negara
Adapun tersangka FS, yang merupakan Kabag Keuangan DPRD Ponorogo, menjalani perpanjangan penahanan terhitung mulai 24 Agustus hingga 2 Oktober 2026. Sementara tersangka SN, mantan Ketua DPRD Ponorogo periode 2019-2024, menjalani perpanjangan penahanan mulai 26 Agustus hingga 4 Oktober 2026.
Kejari Ponorogo menyatakan proses penyidikan masih terus berjalan, termasuk memeriksa sejumlah saksi. Adapun hasil penghitungan sementara dari tim auditor, kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut sekitar Rp3,6 Miliar. (RRI)
Editor : Redaksi