Bidik Tersangka Baru dari DPR? Korupsi Kuota Haji, KPK Telaah Dugaan Permintaan Uang Panja Komisi VIII

bacasaja.id
KPK

JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan seluruh fakta dalam persidangan dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024 akan ditelaah. Salah satu fakta tersebut terkait dugaan permintaan uang dari 24 anggota Panja Komisi VIII DPR saat kunjungan kerja.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan setiap keterangan saksi dan ahli akan dianalisis jaksa penuntut umum. “Jaksa Penuntut Umum KPK tentu akan telaah dan analisis setiap keterangan yang muncul dalam persidangan,” kata Budi dikutip Sabtu, 5 September 2026.

Baca juga: Nuron Wahid Diincar? KPK Bakal Dalami Dugaan Aliran Uang kepada Pansus Haji DPR

Menurut Budi, fakta persidangan menjadi bagian penting dalam proses pembuktian perkara dugaan korupsi tersebut. Keterangan yang muncul akan digunakan untuk menerangkan peran para terdakwa maupun pihak lain yang berkaitan.

“Setiap fakta persidangan penting untuk proses pembuktian perkara ini. Fakta tersebut akan mengungkap konstruksi perkara secara utuh,” ujarnya.

Budi mengatakan, telaah juga dilakukan untuk melihat peran masing-masing terdakwa dalam konstruksi perkara tersebut. Termasuk dugaan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.

Baca juga: Sidang Perdana Bupati Tulungagung Gatut Sunu Digelar 4 September di Tipikor Surabaya

“Demikian halnya jika ada peran dari pihak-pihak lainnya. Semua keterangan akan dicermati dan ditelaah oleh Tim JPU KPK,” kata Budi.

Sebelumnya, terdakwa Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex mengungkap dugaan permintaan uang dalam persidangan, Jumat dini hari. Gus Alex menyebut permintaan tersebut disampaikan 24 anggota Panja Komisi VIII DPR saat kunjungan kerja ke Arab Saudi pada 2024.

Baca juga: KPK Tahan Eks Pejabat Pajak Terkait Dugaan Gratifikasi

Ia mengatakan, hanya mampu memberikan 1.500 riyal kepada masing-masing anggota Panja Komisi VIII DPR. Menurut Gus Alex, anggota Panja awalnya meminta 3.000 riyal per orang untuk keperluan membeli oleh-oleh.

Keterangan tersebut disampaikan Gus Alex saat mengajukan pertanyaan kepada mantan Direktur Bina Umrah dan Haji Kementerian Agama Jaja Jaelani. KPK selanjutnya akan mencermati seluruh fakta tersebut dalam rangkaian pembuktian dan mengonfirmasi keterkaitan setiap pihak berdasarkan alat bukti. (RRI)

Editor : Redaksi

Hukum
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru