Oleh : Singky Soewadji
Hari Primata Sedunia Menjadi Pengingat Akan Keanekaragaman Hayati Yang Ada di Indonesia.
Baca juga: Tahun 2026 Indonesia Darurat Kematian Gajah Sumatera (Elephas Maximus Sumatranus)
Mari Kita Sama-sama Saling Menjaga Hutan & Alam Tempat Dimana Manusia Dan Para Penghuni Rimba Tinggal.
Diperingati setiap tahunnya pada tanggal 1 September. Peringatan ini digagas oleh Animal Defenders International (ADI) pada tahun 2005, sebagai upaya untuk meningkatkan kesadaran terhadap perlindungan primata dari berbagai bentuk ancaman, penderitaan, dan eksploitasi.
Di Indonesia, kebijakan ekspor monyet ekor panjang (Macaca fascicularis) untuk uji laboratorium dikelola langsung dan berada di bawah wewenang kementerian teknis seperti : "Kementerian Kehutanan (dahulu KLHK) serta Badan Karantina Indonesia (Barantin), dan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN)".
Meskipun demikian, isu ini memicu perdebatan sengit terkait hak kesejahteraan hewan (animal rights atau hak hewan). Pada Agustus 2026, beberapa Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) perlindungan satwa melakukan protes kepada pemerintah untuk menangguhkan dan meninjau kembali izin ekspor ribuan primata tersebut.
Mari kita kembali merenungkan kembali arti dan makna Konservasi, serta apa tujuannya ?
Konservasi mengacu pada prinsip Pelestarian, Perlindungan dan Pemanfaatan, yang semuanya telah di atur dalam peraturan dan undang-undang yang jelas.
Menurut data International Union for Conservation of Nature (IUCN) ada lebih dari 49.500 spesies terancam punah.
Angka tersebut mencakup 28�ri seluruh spesies yang telah dinilai.
Monyet ekor panjang (Macaca fascicularis) adalah spesies primata asli Asia Tenggara yang kini memang berstatus terancam punah (endangered) menurut IUCN.
Kita tidak sedang membahas hal ini, mari kita fokus keberadaan dan populasinya di Indonesia.
Fenomena tahunan setiap musim kemarau selalu terjadi konflik antara manusia dengan monyet ekor panjang (Macaca fascicularis), bahkan di beberapa daerah jenis primata yang satu ini sudah menjadi penghuni tetap di kawasan pemukiman, hidup berdampingan dengan manusia.
Dan tak jarang justru keberadaannya meresahkan bahkan menyerang warga.
Populasinya terus bertambah sementara predator pemangsanya di alam tidak ada.
Rencana ekport monyet ekor panjang (Macaca fascicularis) ini adalah pemanfaatan hasil penangkaran yang telah di atur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 1999 yang juga merupakan regulasi yang mengatur tentang Pemanfaatan Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar (TSL) di Indonesia.
Poin Penting dalam PP No. 8 Tahun 1999 Pemanfaatan Jenis : Penggunaan sumber daya alam tumbuhan atau satwa liar beserta bagian dan hasilnya, meliputi penelitian, penangkaran, perburuan, perdagangan, peragaan, pertukaran, hingga pemeliharaan untuk kesenangan.
Regulas PP No 8 tahun 1999 Tentang Pemanfaatan Jenis Tumbuhan Dan Satwa Liar.
Penangkaran :
Upaya perbanyakan melalui pengembangbiakan dan pembesaran tumbuhan serta satwa liar dengan tetap menjaga kemurnian jenisnya.
Dalam dunia konservasi kita menjunjung tinggi Ethic and Animal Walfare (etika dan kesejahteraan satwa), bicara etika bukan hanya terhadap satwa tapi juga terhadap manusia
Baca juga: Monyet Ekor Panjang (Macaca Fascicularis) Hama Yang Bernilai Mahal
Kesempurnaan manusia juga terletak dari kemampuan berpikir, bertindak, berperilaku secara bijak.
Sebagaimana manusia menamai dirinya “homo sapiens” yang berarti “manusia bijak.”.
Masih ada istilah "5 ranah etika" (5 domains of ethics) biasanya merujuk pada lima prinsip dasar yang memandu pengambilan keputusan etis, atau lima kerangka kerja utama yang digunakan untuk mengevaluasi pilihan-pilihan moral.
Prinsip-prinsip inti etika yang paling diakui secara universal meliputi:
1. Otonomi (Definisi : Menghormati kebebasan dan kemandirian seseorang untuk membuat pilihan mereka sendiri. Penerapan : Memastikan adanya persetujuan berdasarkan informasi yang memadai/informed consent dan menghormati privasi.
2. Beneficence/Berbuat Baik (Definisi : Bertindak demi kepentingan orang lain dan meningkatkan kesejahteraan mereka. Penerapan : Secara aktif berbuat baik atau memberikan hasil yang positif.
3. Non Maleficence tidak merugikan Difinisi : Komitmen untuk "tidak menimbulkan kerugian/bahaya". Penetapan : Menghindari atau meminimalkan konsekwensi negatif dan rasa sakit.
4. Keadilan Definisi : Memperlakukan individu secara adil serta men distribusikan manfaat dan beban secara merata. Penerapan: Mencegah diskriminasi dan menyediakan akses yang setara terhadap sumber daya.
5. Fidelity/Kesetiaan (atau Integritas) Definisi : Menepati janji, setia pada komitmen, dan berkata jujur. Penerapan : Membangun kepercayaan dan menjaga kejujuran dalam hubungan pribadi maupun profesional.
Hingga hari ini pemanfaatan hasil tangkar monyet ekor panjang (Macaca fascicularis) masih sangat di butuhkan bagi dunia medis, jutaan nyawa manusia terselamatkan saat Virus Corona 19.
Terciptanya obat maupun vaksin hari ini seperti misal untuk Polio, Cacar, HIV - Aids, stroke, Jantung dan sebagainya perlu penelitian medis.
Penangkaran dan eksport monyet ekor panjang (Macaca fascicularis) di Indonesia juga mengikuti aturan dan pedoman CITES (Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora).
Sesuai perjanjian internasional antar-pemerintah yang bertujuan melindungi tumbuhan dan satwa liar dari ancaman perdagangan internasional agar kelestariannya di alam tetap terjaga.
Pelajari rincian penting mengenai CITES.
Poin Utama CITES Tujuan Utama : Memastikan perdagangan internasional spesimen hewan dan tumbuhan liar tidak membahayakan kelangsungan hidup spesies tersebut.
Jadi pahamkan ?
Selamat Hari Primata Sedunia 1 September.
Salam Lestari !
Singky Soewadji
Pemerhati Satwa Liar dan Koordinator Aliansi Pecinta Satwa Liar Indonesia (APECSI)
Editor : Redaksi