Trenggalek Bersiap Hadapi Rencana Pembatasan Sosial Berskala Mikro

bacasaja.id
Forkopimda Trenggalek menggelar rapat koordinasi persiapan PSBM di wilayah Kabupaten Trenggalek, Jumat (05/2/2021).

BACASAJA.ID - Hingga menjelang berakhirnya pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) tahap kedua, kasus positif Covid-19 di beberapa wilayah belum mengalami penurunan bahkan cenderung meningkat. Menyikapi kondisi tersebut, Pemerintah Pusat berencana memberlakukan pembatasan sosial berskala mikro (PSBM).

Menanggapi hal itu, Forkopimda Trenggalek menggelar rapat koordinasi persiapan PSBM di wilayah Kabupaten Trenggalek, Jumat (5/2/2021). Dalam rakor tersebut Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin, menyampaikan sejumlah langkah kebijakan dalam menghadapi rencana pemberlakuan PSBM.

BACA JUGA: Irdam V Brawijaya Tinjau Penindakan Disiplin Prokes di Trenggalek

“Saya tidak ingin nanti kebijakannya setengah-setengah, kita harus holistik biar kemudian masyarakat juga menyadari setiap keputusan yang kita ambil,” ungkap Bupati Nur Arifin.

Tiga hal yang ditekankan oleh Bupati Trenggalek, pertama melibatkan tanggung jawab dari pimpinan lokal hingga komunitas terkecil untuk meningkatkan kesadaran masyarakat. Seperti mendukung kebijakan Pemerintah, disiplin menerapkan protokol kesehatan hingga menghindari kerumunan seperti hajatan dan sebagainya melalui statement yang dipublikasikan.

Kedua, untuk sektor di luar yang terkena penerapan PSBM akan didetailkan lagi terkait protokol kesehatan yang harus dipenuhi, mulai dari pembatasan jumlah pengunjung dan sebagainya hingga pernyataan bersedia menutup tempat usaha secara sukarela jika tidak memenuhi poin-poin yang telah disepakati.

BACA JUGA: Sidak ke Pasar Dermosari, Ketua DPRD Trenggalek Imbau Kepatuhan Prokes

“Kemudian yang ketiga, pindah semua orang yang isolasi mandiri ke gedung karantina kita, kemudian daerah-daerah yang masih tidak tertampung dalam gedung kita lakukan pemberlakuan pembatasan sosial berskala mikro,” jelas Bupati Nur Arifin.

“Sesuai kaidah di Undang-Undang Kekarantinaan, jadi mulai ketercukupan peralatan medis, kemudian bahan pokok, makanan, ternak, kita cukupi,” imbuhnya. (j/g/rg4)

Editor : Redaksi

Hukum
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru