PROBOLINGGO - Penanganan kebakaran di Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) melibatkan tim ahli karhutla dan akademisi guna menelusuri penyebab utama kejadian serta mengusut dugaan tindak pidananya. Kemenhut memastikan seluruh proses verifikasi lapangan dilakukan secara cermat berbasis bukti ilmiah demi memberikan kepastian hukum.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan bahwa penanganan kebakaran di kawasan konservasi membutuhkan kerja bersama seluruh pihak dan tidak dapat dilakukan oleh satu institusi saja.
Baca juga: Anak Buah Menhut Raja Juli Mangkir dari Pemeriksaan KPK Terkait Kasus Kuansing
“Kebakaran di Taman Nasional Bromo Tengger Semeru menjadi perhatian serius karena menyangkut kawasan konservasi yang memiliki nilai ekologis, sosial, dan manfaat publik yang besar," ujarnya.
Januanto menyampaikan bahwa Kementerian Kehutanan membentuk tim khusus bersama para pihak untuk memastikan penanganan dilakukan secara menyeluruh, mulai dari pengendalian di lapangan, pengungkapan penyebab kebakaran, hingga langkah hukum apabila ditemukan pelanggaran.
"Kami menyampaikan apresiasi kepada seluruh petugas, pengelola kawasan, masyarakat, dan relawan yang telah bekerja keras melindungi kawasan ini. Negara hadir untuk memastikan hutan tetap terjaga, masyarakat terlindungi, dan setiap tindakan yang merusak kawasan dipertanggungjawabkan sesuai hukum,” tegasnya.
Pendalaman kasus tersebut diperkuat dengan keterlibatan ahli untuk memastikan proses dilakukan secara objektif dan berbasis ilmu pengetahuan. Prof. Bambang Hero Saharjo, ahli kebakaran hutan dan lahan, serta Prof. Basuki Wasis, ahli kerusakan tanah dan lingkungan, dilibatkan untuk membantu melakukan kajian ilmiah terkait penyebab kebakaran dan dampaknya terhadap kawasan terdampak.
Baca juga: Raja Juli Belum Aman? KPK Telusuri Pemberian dan Pengembalian Uang ke Pihak Kemenhut
Dalam proses penyelidikan, tim terus mengumpulkan informasi mengenai kondisi lapangan, pola kejadian kebakaran, aktivitas di sekitar lokasi, serta berbagai faktor yang berkaitan dengan peristiwa tersebut. Seluruh informasi yang diperoleh akan diverifikasi untuk memastikan keterkaitannya dengan fakta hukum dan menjadi dasar dalam menentukan langkah penegakan hukum selanjutnya.
Kebakaran yang terjadi berulang di kawasan konservasi tersebut menjadi perhatian serius karena tidak hanya berdampak terhadap tutupan vegetasi, tetapi juga berpotensi mengganggu fungsi ekologis kawasan dan manfaat publik yang bergantung pada keberlanjutan TNBTS.
Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara, Aswin Bangun, menyampaikan bahwa proses penyelidikan dan pendalaman terus dilakukan untuk membangun konstruksi perkara secara menyeluruh berdasarkan fakta lapangan dan bukti ilmiah.
Baca juga: Rambah Hutan Lindung Tanjung Piayu, Kemenhut Tetapkan PT GTP Sebagai Tersangka Korporasi
“Kami masih melakukan penyelidikan terhadap berbagai informasi yang diperoleh di lapangan, termasuk pemeriksaan lokasi, pengumpulan bahan keterangan, serta analisis terhadap fakta-fakta yang ditemukan. Seluruh proses ini dilakukan secara cermat agar setiap langkah hukum yang diambil memiliki dasar yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegas Aswin.
Kementerian Kehutanan terus memperkuat perlindungan kawasan konservasi melalui pencegahan, pengawasan, kolaborasi dengan berbagai pihak, serta penegakan hukum berbasis bukti. Kementerian Kehutanan menyampaikan apresiasi kepada seluruh petugas, masyarakat sekitar kawasan, relawan, dan para pihak yang telah berperan dalam upaya pengendalian kebakaran di Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS).
Pendalaman terhadap kebakaran TNBTS akan terus dilakukan untuk memastikan penyebab kejadian terungkap, memberikan kepastian hukum, serta menjaga agar fungsi kawasan tetap terlindungi dan manfaatnya dapat terus dirasakan oleh masyarakat.
Editor : Redaksi