SURABAYA – Toko minuman keras (miras) Ultra di Jalan Pulo Wonokromo, Surabaya, kembali menjadi sorotan. Pasalnya, meski telah mendapat teguran resmi dari Satpol PP Kelurahan dan Kecamatan Wonokromo untuk menghentikan operasional, toko tersebut diduga masih berjualan secara sembunyi-sembunyi.
Teguran berupa instruksi penghentian operasional itu dilayangkan pada Kamis (3/9/2026). Namun, warga mengaku masih melihat aktivitas jual beli di lokasi tersebut.
Baca juga: Pelantikan Rektor UINSA Surabaya Prof. Akhmad Muzakki Disambut Gelombang Penolakan
Kondisi ini memicu keresahan warga sekitar. Salah satunya ISK, warga RT 7/RW 1 Wonokromo, yang menilai pengelola toko miras Ultra terkesan mengabaikan teguran petugas.
Menurutnya, keberadaan toko tersebut juga menimbulkan persoalan karena disebut tidak mengantongi izin resmi. Selain itu, lokasi usaha yang berdekatan dengan bangunan musala dinilai kurang etis.
“Harus ditindak, jangan ada pembiaran. Waktu itu sudah didatangi Satpol PP kelurahan dan kecamatan, lalu disuruh tutup. Lha kok saya lihat masih berjualan. Mereka masih melayani pembeli dan buka secara sembunyi-sembunyi,” ujar ISK, Rabu (16/9/2026).
ISK berharap Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya segera mengambil tindakan tegas dan terukur terhadap pengelola apabila terbukti melanggar ketentuan.
Warga juga meminta agar penertiban tidak berhenti pada teguran, melainkan dilanjutkan dengan pemeriksaan perizinan serta langkah sesuai aturan yang berlaku.
Baca juga: Satreskoba Polres Tanjung Perak Tangkap Mami Diskotek Valhalla Surabaya, Urine Positif Ineks
Dilaporkan ke Dinkopdag
Sementara itu, Lurah Wonokromo Prima Sri menegaskan bahwa pihak kelurahan telah menindaklanjuti persoalan tersebut melalui koordinasi dengan instansi terkait.
Prima menyebut, dugaan pelanggaran perizinan dan pengabaian instruksi penghentian operasional telah diteruskan ke tingkat kota.
“Terkait hal ini kami sudah berkoordinasi dengan Satpol Kota dan melaporkannya. Terkait perizinannya nanti yang menindak dari Dinkopdag. Dan dari Satpol Kota sudah berkoordinasi ke Dinkopdag,” jelas Prima.
Baca juga: Zona Club Milik Rasa Sayang Grup Gunakan Logo dan Seragam Polri untuk Promosi, Bentuk Pelecehan?
Dengan adanya laporan tersebut, penanganan toko miras Ultra kini menunggu tindak lanjut dari Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, serta Perdagangan (Dinkopdag) Kota Surabaya terkait aspek perizinannya.
Warga berharap koordinasi lintas instansi tersebut segera menghasilkan langkah konkret, sehingga aktivitas usaha yang diduga melanggar ketentuan tidak terus berlangsung.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan dari pengelola toko Ultra terkait dugaan masih beroperasi setelah mendapat instruksi penghentian operasional dari Satpol PP. (dim)
Editor : Redaksi