Wali Kota Eri Minta Warga Surabaya Ikut Awasi Bangunan yang Berpotensi Membahayakan

bacasaja.id
Eri Cahyadi

Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengajak masyarakat turut mengawasi keberadaan bangunan usaha maupun tempat tinggal di lingkungan masing-masing. Warga diminta segera melapor apabila menemukan bangunan yang diduga tidak memiliki izin atau berpotensi membahayakan keselamatan lingkungan sekitar.

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengatakan, pengawasan bangunan tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga membutuhkan kepedulian masyarakat. Sebab, bangunan yang tidak memenuhi ketentuan perizinan dan standar konstruksi dapat mengancam keselamatan warga di sekitarnya.

Baca juga: Pemkot Surabaya Perketat Pengawasan Diskotek, Pengelola Wajib Sediakan Fasilitas Penanganan Pengunjung Mabuk

"Saya mohon seluruh warga Kota Surabaya, ayo waspada. Kalau ada tempat usaha atau bangunan yang mencurigakan, tolong diperhatikan. Kalau memang tidak sesuai ketentuan, segera laporkan ke Pemkot," ujar Wali Kota Eri, Selasa (3/11/2026).

Ia mencontohkan temuan bangunan indekos enam lantai di kawasan Pakal yang sebelumnya menjadi perhatian Pemkot Surabaya. Bangunan tersebut diduga tidak dilengkapi perizinan dan memiliki struktur yang mengkhawatirkan. Bahkan, keberadaannya disebut berdampak pada rumah warga di sekitarnya hingga mengalami kerusakan.

Baca juga: Pedagang Tanjungsari Soroti Dugaan Tebang Pilih Penegakan Perda, Pengawasan Pasar Lain Dipertanyakan

Menurut Wali Kota Eri, kondisi tersebut perlu menjadi perhatian serius karena bangunan yang tidak memenuhi standar keselamatan berisiko menimbulkan dampak lebih besar apabila mengalami kerusakan atau roboh. Terlebih, jika berada di tengah kawasan permukiman.

"Kalau bangunan itu roboh, dampaknya bisa lebih besar karena ada rumah warga di sekitarnya. Ketinggian dan strukturnya juga mengkhawatirkan. Karena itu, hal seperti ini tidak boleh dibiarkan," tegasnya.

Baca juga: Kabar Baik Warga Surabaya! Lima Rumah Pompa Baru Ditargetkan Beroperasi 1 Desember 2026

Ia menegaskan, Pemkot Surabaya akan mengambil tindakan terhadap bangunan yang tidak memenuhi ketentuan perizinan dan berpotensi membahayakan masyarakat. Penertiban hingga pembongkaran dapat dilakukan sesuai aturan hukum yang berlaku.

"Kalau membahayakan warga Surabaya, izinnya tidak ada, dan strukturnya mengkhawatirkan, ya harus ditertibkan. Jangan membangun semaunya sendiri. Ini negara hukum, semua harus mengikuti aturan," pungkasnya. (*)

Editor : Redaksi

Hukum
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru