PONOROGO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo mengukir prestasi bangga di tingkat provinsi. Ponorogo berhasil bertengger dalam jajaran tiga besar Penyelenggaraan Nama Rupabumi Tingkat Jawa Timur untuk kategori Pemerintah Kabupaten, bersanding dengan Kabupaten Malang dan Kabupaten Jombang.
Keberhasilan daerah yang dipimpin oleh Plt Bupati Lisdyarita ini tidak lepas dari peran aktif Dinas Komunikasi Informatika (Kominfo) dan Statistik Ponorogo yang gencar mendorong seluruh perangkat daerah memutakhirkan data geospasial wilayah.
Baca juga: Dipimpin Kepala Daerah Perempuan, Ponorogo Perkuat Pengarusutamaan Gender
Penataan Data Geospasial dan Pembakuan Toponim di Ponorogo
Asisten I Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Pemkab Ponorogo, Bambang Suhendro, menjelaskan bahwa penataan nama rupabumi dilakukan berdasarkan data geospasial yang mencakup lokasi geografis, dimensi, hingga karakteristik objek alam maupun buatan.
“Kami menata dan membakukan nama-nama wilayah serta objek geografis berdasarkan data geospasial yang terkumpul,” papar pria yang akrab disapa Bambang Gulo tersebut saat uji paparan di hadapan tim penilai Badan Informasi Geospasial (BIG), Selasa (3/11/2026).
Bambang membeberkan capaian pendataan Pemkab Ponorogo:
- Tahun 2025: Dari total 24.489 data sasaran padan, sebanyak 5.998 data telah selesai ditelaah.
- Tahun 2026: Seluruh 872 data awal telah tuntas melalui proses penelaahan.
Penyelenggaraan nama rupabumi di Ponorogo mengusung dua misi utama, yakni penguatan ketahanan sosial, budaya, dan ekologi, serta transformasi tata kelola pemerintahan berbasis teknologi informasi yang transparan, akuntabel, dan inklusif.
Baca juga: Pemanfaatan DBHCHT Ponorogo: Cover 57 Ribu BPJS Ketenagakerjaan dan Pelatihan Kerja
Pentingnya Pembakuan Nama Rupabumi bagi Daerah
Surveyor Pemetaan Ahli Madya BIG, Aji Putra Perdana, menegaskan bahwa nama rupabumi atau toponim—yakni penamaan bagi unsur alami maupun buatan di permukaan bumi—sangat vital untuk kepastian hukum dan tertib administrasi wilayah.
“Tanpa adanya pembakuan nama rupabumi yang resmi, dapat memengaruhi kehidupan sosial, ekonomi, hukum, hingga sistem navigasi,” urai Aji.
Selain untuk pembuatan peta resmi dan tata kelola aset daerah, pembakuan nama rupabumi memiliki peran krusial saat mitigasi bencana:
Baca juga: DPRD Ponorogo Rekomendasikan Pemkab Benahi Proyek MRMP dan 84 Paket Pekerjaan Konstruksi
- Pencegahan Hilangnya Aset: Data titik koordinat membantu mengidentifikasi keberadaan aset fisik yang tertimbun atau rusak akibat bencana.
- Percepatan Penanganan Bencana: Memudahkan sistem navigasi tim evakuasi dan pemulihan wilayah terdampak.
Aturan dan Kaidah Penamaan Rupabumi Menurut BIG
Dalam proses toponim atau pembakuan nama tempat, terdapat sejumlah aturan ketat yang wajib dipatuhi oleh pemerintah daerah:
- Tidak Menggunakan Bahasa Asing: Mengutamakan kaidah Bahasa Indonesia dan mengacu pada Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI).
- Larangan Nama Orang Hidup: Penamaan objek geografis dilarang menggunakan nama tokoh yang masih hidup.
- Aturan Tokoh Meninggal: Nama seseorang baru bisa dijadikan nama tempat sekurang-kurangnya 5 tahun setelah meninggal dunia serta wajib memiliki jasa besar bagi wilayah tersebut.
Usai sesi paparan, tim penilai dari BIG melanjutkan verifikasi lapangan menuju kawasan Wisata Religi Tegalsari untuk meninjau penataan unsur rupabumi pada objek bersejarah masjid dan pemakaman khusus. ***
Editor : Redaksi