BACASAJA.ID - Usaha Satreskrim Polrestabes Surabaya dalam memburu pelaku penjambretan di Jalan Dukuh Kupang Barat, Surabaya yang terjadi pada Jumat (29/1/2021) malam, membuahkan hasil. Pelaku diringkus sebelum 1X24 jam setelah melakukan olah TKP.
Bahkan, polisi terpaksa menembak kaki pelaku lantaran mencoba kabur dan melawan saat dilakukan penangkapan.
Baca juga: Dikenal Sadis, Spesialis Jambret Kalung Anak-anak ini Ditembak Anggota Polda Jatim
Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Oki Ahadian membenarkan tertangkapnya pelaku penjambretan di Dukuh Kupang tersebut. Pelaku ditangkap Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya.
"Benar mas, diamankan Unit Jatanras, Sabtu malam kemarin," kata Oki, Senin (8/2/2021).
Lebih detail, mantan Kasubdit Jatanras Polda Jatim itu masih enggan membeberkan identitas pelaku. Yang jelas, pelaku ditangkap oleh kesatuan yang di pimpin nya sesuai janjinya akan meringkus pelaku dalam waktu 1X24 jam.
Baca juga: Jambret Spesialis Kalung Digulung Subdit Jatanras Polda Jatim
"Nanti kami rilis ya, yang pasti sudah kami amankan sesuai janji, yaitu 1X24 jam," kata Oki.
Diberitakan sebelumnya, Sri Wulandari (23) menjadi korban penjambretan di Jalan Raya Dukuh Kupang Barat pada Jumat (29/1/2021) malam. Ia yang saat itu hendak pulang ke rumah kosnya di Jalan Dukuh Pakis dipepet dua pemuda tak dikenal.
Baca juga: Satreskrim Polres Tulungagung Tangkap Jambret Asal Blitar
Handphone yang ia genggam dirampas oleh dua pemuda tersebut. Karena memberanikan diri mengejar pelaku untuk meminta hp nya kembali, korban ditendang hingga menyebabkannya jatuh terpental ke kanan jalan.
Akibatnya dia mengalami luka parah dibagian kepala hingga kakinya.(Jem/L1)
Editor : Redaksi