BACASAJA.ID- Perjudian di Kabupaten Jombang, Jawa Timur, ternyata masih ada. Buktinya. Satreskrim Polsek Diwek Polres Jombang berhasil menangkap pelaku judi togel saat berada di sebuah Pos Kamling.
Tersangka diketahui bernama Sunaryo (55), warga Dusun Watutangi, Desa Godong Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang. Ia ditangkap pada Senin (8/02/2021) malam sekitar pukul 21.30 WIB.
Baca juga: Oknum BRI Jombang Ditahan! Diduga Dalang Kredit Fiktif Rp1,2 Miliar, Begini Modusnya
Informasi yang diperoleh, penangkapan ini berawal dari laporan warga adanya perjudian di Desa Godong. Anggota Satreskrim Polsek Diwek langsung mengintai dan melakukan penyelidikan, hingga berhasil menangkap satu tersangka. Saat itu tersangka sedang menerima tombokan judi online Hongkong
Baca juga: Kecelakaan Beruntun di Jalur Arteri Nasional Jombang, Biker Tewas
Tersangka bersama barang buktinya langsung dibawa ke Mako Polsek Diwek untuk menjalani pemeriksaan. Kapolsek Diwek AKP Ach. Chairuddin, SH membenarkan penangkapan pelaku perjudian tersebut. “Pelaku ditangkap saat berada di Pos Kamling dengan barang bukti Handpone, rekapan tombokan dan uang tunai Rp 100 ribu," ujar Kapolsek. (Ftr/L1)
Editor : Redaksi