BACASAJA.ID - Peredaran narkotika jenis sabu di Surabaya dibongkar oleh Ditresnarkoba Polda Jawa Timur. Dari hasil penangkapan ini polisi menyita barang bukti sabu dengan berat total 6 kg.
Tersangka pertama diringkus pada tanggal 16 Februari 2021 di Kupang Gunung Timur, sekira pukul 16.00 WIB. Penangkapan kurir sabu ini berkat informasi dari masyarakat, bahwa di wilayah Putat Jaya, sering digunakan untuk transaksi narkoba.
Baca juga: Pastikan Sampang Aman, Kapolres Sidak Pos-Pos Keamanan
Kurir sabu yang diringkus yakni, IS alias J (35) warga Kupang Gunung Jaya, Kelurahan Putat Jaya, Kecamatan Sawahan. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan 22,81 gram sabu.
Modusnya, tersangka IS alias J ini membeli sabu dari seseorang yang ada di Porong inisial HRS, yang saat ini masih menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO). Rencananya, sabu seberat 22,81 gram oleh tersangka akan di jual dengan dijadikan paketan kecil.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan bahwa hasil ungkap peredaran sabu di Surabaya dan Sidoarjo adalah hasil kerjasama Ditresnarkoba Polda Jatim bersama dengan Polres Mojokerto Kabupaten.
"Anggota Ditresnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat jika sering terjadi transaksi sabu di Putat Jaya. Anggota melakukan penyelidikan hingga melakukan penangkapan terhadap tersangka IS," kata Gatot, Kamis (18/2/2021) siang.
Penangkapan tak berhenti sampai di IS, dari pengembangan yang dilakukan, polisi akhirnya kembali meringkus satu tersangka lain yakni, ES (27) warga Medokan Semampir, Kecamatan Sukolilo, Surabaya.
Baca juga: Nataru 2022 Diperbolehkan, Kombes Pol Yusep: Kami Lakukan Pengamanan Ring Berlapis
Tersangka ES adalah anak buah dari HRS. ES diringkus di rumah kontrakannya yang berada di Jalan Raya Suko Legok, Desa Legok Suko, Kecamatan Sukodono, Sidoarjo.
"Tersangka ES ini diringkus di Sukodono, Sidoarjo. Dia diringkus saat berada di dalam rumah kontrakannya. Dari tangan tersangka, anggota mengamankan sabu seberat 5 kilo yang dibungkus menggunakan teh cina," jelasnya.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan 5 bungkus sabu yang dibungkus dengan teh cina dengan berat 5,521 gram serta 7 bungkus plastik klip berisi narkoba dengan berat 455 gram.
Dari hasil pemeriksaan polisi terhadap tersangka ES, sabu yang dia kuasai adalah milik RMB yang kini juga menjadi DPO, selain RMB, satu orang lain yang statusnya DPO yakni SNY.
Baca juga: Teuku Tegar Abadi, Atlet Lompat Galah Peraih Medali Emas PON Papua Dijamin jadi Polisi
Tersangka ES mengaku sudah dua kali menerima sabu dari RMB untuk diedarkan. Jika berhasil, dia akan mendapatkan imbalan sebesar Rp50 juta.
"Kini anggota juga masih memburu dua tersangka lain yang diduga menjadi bandar besar sabu," pungkasnya.
Dari perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara atau seumur hidup. (ads/rg4)
Editor : Redaksi