BACASAJA.ID - Kasus mafia tanah di Jawa Timur hingga saat ini masih sering terjadi. Merespon banyaknya kasus tersebut, kepolisian khususnya Direktorat Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim membuka layanan pengaduan bagi masyarakat.
Masyarakat bisa melakukan pengaduan ke hotline dengan nomor telepon yang bisa dihubungi melalui 0813-3623-1994. Nomor telepon tersebut nantinya akan tersambung langsung dengan petugas dari Ditreskrimum Polda Jatim.
Baca juga: Jaga Stabilitas Jawa Timur, Kapolda Jatim dan Pangdam V Brawijaya Bersinergi
Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Nico Afinta mengatakan bahwa pihaknya ingin membuka ruang bagi masyarakat untuk bisa melakukan aduan dugaan kasus mafia tanah yang masih marak terjadi. Apabila menjadi korban penipuan kasus pertanahan yang tak kunjung selesai, Polri siap membantu.
Baca juga: Sinergi Penegak Hukum, Kapolda Jatim dan Kajati Semangat Jogo Jatim
"Ini adalah inisiatif kami (Polri) dalam membantu masyarakat jika terlibat kasus pertanahan. Karena di Jatim saat ini masyarakat sering tertipu soal masalah pertanahan sehingga merugikan warga," kata Nico, dikutip Rabu (24/2/2021).
Nico menambahkan, peran masyarakat ini sangat penting untuk melaporkannya ke pihak kepolisian apabila terlibat kasus tanah. Sehingga informasi yang diberikan oleh masyarakat nantinya segera bisa ditindaklanjuti.
Baca juga: Polda Jatim Bongkar Tindak Pidana Penipuan “Love Scamming” Internasional
"Informasi dari masyarakat dengan menghubungi hotline kami ini sangat penting, sehingga Polri bisa segera turun tangan mengungkap kasus mafia tanah," jelasnya. (ads/L1)
Editor : Redaksi