Selain Gubernur NA, KPK juga Tangkap Pejabat Pemprov Sulsel dan Swasta

bacasaja.id
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. (Humas KPK)

BACASAJA.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya mengungkap lima orang, di samping Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah, yang terjaring OTT KPK pada Jumat (26/2/2021) atau Sabtu (27/2/2021) dini hari tadi.

Mereka yang ditangkap KPK antara lain terdiri dari pejabat Pemprov Sulsel dan pihak swasta.

Baca juga: Korupsi Kupedes BRI Situbondo Rp1,24 Miliar: Kejari Tetapkan Mantri dan Agen BRILink Jadi Tersangka

"Ada enam orang terdiri atas kepala daerah, pejabat di lingkungan Pemprov Sulsel, dan pihak swasta," ungkap Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri, Sabtu (27/2/2021).

Ali mengungkapkan, keenam orang yang ditangkap itu sudah berada di Gedung KPK, Jakarta, pukul 09.45 WIB tadi. Penyidik KPK, dambung Ali, langsung memeriksa para pihak yang ditangkap tersebut.

"Dalam waktu 1 x 24 jam, KPK akan segera menentukan sikap. Perkembangannya akan kami informasikan lebih lanjut," tutur Ali.

Baca juga: Imigrasi Cekal Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Usai Dijerat Kasus Korupsi dan TPPU

Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri juga telah menjelaskan soal penangkapan Nurdin Abdullah.

"Pada hari Jumat, 26 Februari 2021 tengah malam sampai dengan Sabtu dini hari tadi, KPK melakukan giat tangkap tangan pelaku korupsi di wilayah Sulsel," kata Firli.

Ia mengatakan bahwa lembaganya akan mengumumkan siapa saja pihak-pihak yang menjadi tersangka setelah memeriksa para pihak yang ditangkap tersebut.

Baca juga: Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Jadi Tersangka Tiga Kasus Korupsi

"Penegakan hukum harus juga menjunjung tinggi HAM, asas praduga tak bersalah juga harus kita hormati. KPK akan umumkan tersangka setelah pemeriksaan saksi dan tersangka selesai. Nanti, kami hadirkan saat konferensi pers," katanya.

Sesuai dengan KUHAP, KPK mempunyai waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status dari para pihak yang ditangkap tersebut. (tna/rg4) 

Editor : Redaksi

Hukum
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru