BACASAJA.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya mengungkap lima orang, di samping Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah, yang terjaring OTT KPK pada Jumat (26/2/2021) atau Sabtu (27/2/2021) dini hari tadi.
Mereka yang ditangkap KPK antara lain terdiri dari pejabat Pemprov Sulsel dan pihak swasta.
Baca juga: Kejaksaan Tinggi Periksa Mantan Kadis Perkebunan Sulbar, Dugaan Korupsi Bibit Kakao Rp24,8 Miliar
"Ada enam orang terdiri atas kepala daerah, pejabat di lingkungan Pemprov Sulsel, dan pihak swasta," ungkap Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri, Sabtu (27/2/2021).
Ali mengungkapkan, keenam orang yang ditangkap itu sudah berada di Gedung KPK, Jakarta, pukul 09.45 WIB tadi. Penyidik KPK, dambung Ali, langsung memeriksa para pihak yang ditangkap tersebut.
"Dalam waktu 1 x 24 jam, KPK akan segera menentukan sikap. Perkembangannya akan kami informasikan lebih lanjut," tutur Ali.
Baca juga: KPK Dalami Mantan Dirut BJB untuk Finalisasi Penghitungan Kerugian Negara
Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri juga telah menjelaskan soal penangkapan Nurdin Abdullah.
"Pada hari Jumat, 26 Februari 2021 tengah malam sampai dengan Sabtu dini hari tadi, KPK melakukan giat tangkap tangan pelaku korupsi di wilayah Sulsel," kata Firli.
Ia mengatakan bahwa lembaganya akan mengumumkan siapa saja pihak-pihak yang menjadi tersangka setelah memeriksa para pihak yang ditangkap tersebut.
Baca juga: Kejaksaan Negeri Magetan Sita Uang Rp1,1 Miliar dari 3 Tersangka Kasus Pokir DPRD
"Penegakan hukum harus juga menjunjung tinggi HAM, asas praduga tak bersalah juga harus kita hormati. KPK akan umumkan tersangka setelah pemeriksaan saksi dan tersangka selesai. Nanti, kami hadirkan saat konferensi pers," katanya.
Sesuai dengan KUHAP, KPK mempunyai waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status dari para pihak yang ditangkap tersebut. (tna/rg4)
Editor : Redaksi