Terjerat OTT KPK, PDIP Belum Terpikir Ganti Gubernur Nurdin Abdullah

bacasaja.id
Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah, tersangka gratifikasi dan suap terkait proyek infrastruktur

BACASAJA.ID - Operasti Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah, direspon DPP PDI Perjuangan (PDIP). Menurut Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, pihaknya belum terpikir untuk mengganti posisi Nurdin Abdullah dengan kader lain.

Hasto mengatakan secara internal partai masih syok dengan kabar OTT KPK terhadap Guru Besar Fakultas Kehutanan di Universitas Hasanuddin (Unhas) tersebut. “Kami belum memikirkan ke sana (mengganti Nurdin) karena kami juga syok, kami sangat kaget karena beliau itu rekam jejaknya kan sangat baik,” kata Hasto ditemui di pintu silang Monumen Nasional (Monas), seberang Gedung Indosat, Jakarta Pusat, Minggu (28/2/2021).

Baca juga: Kenal Baik dengan Gubernur, Dapat Proyek Puluhan Miliar

BACA JUGA:

Terima Suap Rp 5,4 M dari Kontraktor, Gubernur Nurdin: Saya Dijebak

Hasto mengatakan bahwa selain dikenal sebagai sosok yang mendalami ilmu pertanian, Nurdin adalah orang yang mendedikasikan diri untuk kepentingan masyarakatnya, khususnya para petani.
“Sehingga kami sangat kaget atas kejadian (penangkapan Nurdin) tersebut, tetapi partai memang tidak boleh intervensi hukum,” kata Hasto dikutip dari Antara.

Namun, Hasto tak menampik jika ada masukan dari jajaran Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDI Perjuangan agar Dewan Pimpinan Pusat PDI Perjuangan melakukan advokasi terhadap Nurdin Abdullah.

“Masukan yang diberikan dari jajaran DPD agar partai melakukan advokasi, tapi kami masih menunggu perkembangan lebih lanjut terkait hal tersebut,” cetus Hasto.

Hasto mengatakan DPP PDI Perjuangan masih menunggu keterangan lebih lengkap dari KPK terkait kegiatan OTT yang dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan No: Sprin.Lidik-98/01/10/2020 tersebut.

Baca juga: Terima Suap Rp 5,4 M dari Kontraktor, Gubernur Nurdin: Saya Dijebak

“Karena beliau itu kan rekam jejaknya sangat baik. Apakah ini ada Faktor X yang kami belum ketahui, kami masih menunggu penjelasan lebih lanjut dari KPK. Tapi kan itu soal sikap yang berada dalam koridor ketaatan kami pada proses hukum tanpa intervensi politik,” pungkas Hasto.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah (NA) setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi Rp 5,4 miliar. Tindak pidana korupsi ini terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2020-2021.

Nurdin Abdullah ditahan bersama dua tersangka lainnya, yakni Edy Rahmat (ER) selaku Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Provinsi Sulsel, dan Agung Sucipto (AS) selaku kontraktor.

Dalam kasus ini, Nurdin diduga menerima total Rp5,4 miliar dengan rincian pada 26 Februari 2021 menerima Rp2 miliar yang diserahkan melalui Edy dari Agung. Selain itu, Nurdin juga diduga menerima uang dari kontraktor lain diantaranya pada akhir 2020 Nurdin menerima uang sebesar Rp200 juta, pertengahan Februari 2021 Nurdin melalui ajudannya bernama Samsul Bahri menerima uang Rp1 miliar, dan awal Februari 2021 Nurdin melalui Samsul Bahri menerima uang Rp2,2 miliar.

Baca juga: KPK OTT Gubernur Sulsel dan Lima Orang

BACA JUGA:

Kenal Baik dengan Gubernur, Dapat Proyek Puluhan Miliar

Atas perbuatannya, Nurdin dan Edy sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara sebagai pemberi, Agung disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (an)

Editor : Redaksi

Hukum
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru