bacasaja.id, Surabaya – Dalam mengungkap jaringan peredaran narkoba, Satresnarkoba Polres Blitar Kota Tak membutuhkan waktu lama. Hanya dalam empat hari, kesatuan yang dikomandoi Iptu Suryadi SH ini meringkus tujuh pelaku pengedar narkoba diwilayah Biltar.
Baca juga: Bhayangkara Peduli Anak Jalanan, Polres Blitar Kota Berikan Edukasi agar Tidak Terlibat Pidana
Kapolres Blitar Kota, AKBP Leonard Sinambela, mengatakan terbongkarnya jaringan peredaran narkoba ini setelah polisi mengamankan dua pemuda saat akan mengedarkan Pil Koplo jenis Dobel L dan Pil Riklona Clonazepon. Kedua pengedar bernama yaitu Junaidi 35 warga desa Kras Kab.Kediri dan Sugianto 34 warga desa Ngantru Kab.Tulungagung ini diamankan setelah mengalami kecelakaan tunggal di wilayah Polsek Udanawu. “Pada saat mendapat pertolongan itu, anggota Polsek Udanawu curiga, pelaku terus mendekap tas yang dibawa pelaku Sugianto. Setelah digeledah, anggota kami menemukan sabu-sabu,” kata Leonard, Kamis (7/10/2020).
Setelah dilakukan pengembangan, salah satu tersangka yang pernah masuk di Lapas Kediri mengaku sabu tersebut akan di kirim ke Wlingi untuk di jual. Setelah menyelidiki lebih dalam, anggota Satres Narkoba Polres Blitar Kota berhasil menangkap 3 pelaku lainnya.
"Dari ke 5 tersangka edar sabu, kita berhasil mengamankan barang bukti sejumlah 5,49 Gram dengan 4 buah HP dan uang sejumlah ratusan ribu rupiah."tambah Leonard Sinambela.
Baca juga: Cegah Penyebaran Covid-19, Polres Blitar Kota Gelar Vaksinasi di Pondok Pesantren Nurul Ulum
Menurut Iptu Suryadi se ijin Kapolres Blitar Kota AKBP.eonard M Sinambela S.H S.IK MH,menguraikan penangkapan ke 7 tersangka yang di sangkakan melanggar UU.Psikotropika dan UU.Narkoba tersebut.
Setelah dilakukan pengembangan, lanjut Leonard, Junaidi, salah satu tersangka yang pernah masuk di Lapas Kediri ini mengaku sabu tersebut akan di kirim ke Wlingi untuk di jual. Setelah melakukan undercover, polisi pun melakukan pengembangan malam itu juga. Alhasil, 3 pelaku lainya, yaitu Didit (32) dan , Suwinda Tri (50) warga Desa Butun Kec.Gandusari, Blitar dan Erwan Dasek 35 warga Kel.Tanggung Kec.Wlingi Kab.Blitar.
Baca juga: Polres Blitar Kota Distribusikan 51 Ton Beras Kepada Masyarakat yang Terdampak PPKM Darurat
"Dari ke 5 tersangka edar sabu, kita berhasil mengamankan barang bukti sejumlah 5,49 Gram dengan 4 buah HP dan uang sejumlah ratusan ribu rupiah,” tambah Leonard.
Atas perbuatannya, kelima pelaku akan dijjerat dengan pasal 114/112 tentang UU.RI.Nomor.35/2007 ddngan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara, untuk Doble L dan Pil Jenis Riklona kita kenakan UU.RI ayat 2 (UU) Nomor 5/97 tentang Psikotropika. (yon)
Editor : Redaksi