DPRD Trenggalek Cecar Dinkes soal Kejanggalan Rekrutmen Pegawai RSUD

bacasaja.id
Suasana rapat antara Komisi IV DPRD Trenggalek dengan OPD terkait membahas kejanggalan rekrutmen pada RSUD setempat.

BACASAJA.ID - Komisi IV DPRD Trenggalek akhirnya memanggil OPD terkait, setelah rekrutmen pegawai Rumah Sakit Darurat Panggul dinilai ada kejanggalan.

Sekelompok masyarakat di Kota Keripik Tempe ini menyoal panitia penjaringan yang dinilai kebobolan. Pasalnya ada salah satu karyawan yang diterima padahal sudah kelewat batasan umur.

Baca juga: Tim Pemprov Jatim Respon Cepat Laporan Rusaknya Sejumlah Infrastruktur di Kabupaten Trenggalek

Mengundang OPD terkait, Senin (1/3/2021), Komisi IV bertujuan mengklarifikasi kebenaran dari kabar tersebut. Didapati dari hasil pemanggilan ini panitia membenarkan telah terjadi kesalahan dan DPRD meminta perkara ini bisa ditindak lanjuti.

Ketua Komisi IV Mugianto dikonfirmasi mengenai hal ini membenarkan, pemanggilan panitia penjaringan oegawai Rumah Sakit Darurat Panggul guna mengklarifikasi kabar yang beredar.

"Kita klarifikasi kabar yang beredar di media, terkait kejanggalan rekrutmen tenaga penunjang," ungkapnya.

Dalam hal ini, ada dugaan ketidak transparansi proses rekrutmen yang bisa menjadi kesalahan panitia yang disengaja atau tidak disengaja. Pasalnya, salah satu penunjang kegiatan dinilai kelewat batas umur 35 tahun.

"Kita menyayangkan hal ini, panitia bisa kecolongan satu pegawai yang kelewat umur dalam seleksi awal (seleksi administrasi)," sebut Mugianto.

Baca juga: Menang 80%, Mas Ipin-Mas Syah Pastikan Pimpin Trenggalek Periode Kedua

Selain perkara kelawat umur ini, lanjut Mugianto, juga menyoal tentang pasing grade nilai dan tes wawancara yang dinilai subjektif dan sangat kelihatan kejanggalannya.

Panitia tidak bisa menjelaskan beberapa pertanyaan Komisi IV DPRD tentang seputaran permasalahan di atas.

"Untuk peserta yang melanggar batas usia telah ditindak lanjuti dan telah didiskualifikasi. Panitia juga telah melakukan pergantian tenaga," jelasnya.

Mugianto sangat menyayangkan kejadian ini termasuk diantaranya ketidakwajaran dalam penilaian pasing grade.

Baca juga: Hasil Quick Count Pilkada Trenggalek, Gus Ipin Menang 80 Persen, Begini Janji Sang Petahana

Dicontohkan olehnya seperti peserta yang nilai tes tulis mendapatkan 91 namun pada tes wawancara hanya memperoleh nilai 21. Hal ini dinilai tidak prodesional.

Kepala Disan Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Finkes PPKB) Saeroni menampik hal tersebut. Menurutnya semua tahapan prosedur telah sesuai. Dan semua prosedur rekrutmen telah di upload semua.

Saeroni tidak menampik adanya salah satu peserta yang lolos kelewat umur dan itu telah didiskualifikasi. Namun untuk beberapa kejanggalan lain, pihaknya menyatakan belum melakukan pendalaman. (j/g/rg4)

Editor : Redaksi

Hukum
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru