Cukup Gunakan KTP, Warga Surabaya Bisa Berobat Gratis

bacasaja.id
Ilustrasi Kegiatan di BPJS Kota Surabaya

BACASAJA.ID - Rencana Pemkot Surabaya mengcover biaya Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan melalui program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) segera terlaksana. Nantinya, warga Kota Surabaya hanya perlu menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan bisa langsung mendapat pelayanan kesehatan.

Kabid SDM Umum & Komunikasi Publik BPJS Kantor Cabang Surabaya, Achmad Zammanar Azam mengungkapkan Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menginginkan seluruh masyarakat yang ber -KTP Surabaya dan berdomisili di Surabaya mendapat jaminan kesehatan.

Baca juga: Mudahkan Warga Miskin, Eri Cahyadi Dorong RS Swasta Kerjasama dengan BPJS

"Basis kita secara NIK KTP. Untuk data, itu kewenangannya dari Dinas Kesehatan," ungkap Achmad Zammanar Azam dihubungi Jumat (5/3/2021).

Masyarakat yang sudah terdata, akan secara otomatis ditanggung biaya kesehatan oleh Pemkot Surabaya dengan masuk pada level kelas tiga BPJS. "Semua kelas tiga, dan nantinya akan mendapatkan kartu," katanya.

"Untuk saat ini penduduk yang didaftarkan adalah penduduk Surabaya yang ber KTP Surabaya dan berdomisili di Surabaya," sambungnya.

Sebelumnya, Pemkot Surabaya telah menggelar rapat berkoordinasi dengan BPJS Surabaya. Bagi warga pemegang kartu Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), kemudian non aktif, maka Pemkot Surabaya siap mengcover secara otomatis tanpa jeda waktu.

Baca juga: Sistem BPJS Kesehatan Error, Antrean di RSUD Dr Soewandhie Surabaya Mengular

Tidak hanya itu, apabila warga sebelumnya membayar BPJS secara mandiri kelas satu, kemudian tiba-tiba tidak sanggup membayar, maka otomatis dimasukkan kelas tiga dan menjadi tanggung jawab Pemkot untuk pembayarannya.

“Mudah-mudahan secepatnya tidak ada lagi masyarakat yang tidak mendapatkan pelayanan kesehatan. Ke depan hanya dengan KTP warga langsung dapat pelayanan kesehatan Pelayanan tidak akan berhenti,” urainya.

Sebelumnya, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengatakan, warga Surabaya pemegang kartu BPJS kesehatan bisa berobat di puskesmas mana pun yang ada di Surabaya. Bagi warga yang sudah memegang kartu BPJS kesehatan dan sudah terdaftar di salah satu fasilitas Pelayanan Kesehatan (Fasyankes) Surabaya, diupayakan pasien dapat melakukan rujukan di Puskesmas mana pun.

Baca juga: Cara Daftar Program Cek Kesehatan Gratis 2025, Bukan Peserta BPJS Bisa Daftar atau Tidak?

“Jadi, semua akses di puskesmas mana pun bisa. Lalu nanti juga ada aplikasi untuk masyarakat jadi disiapkan bagi pasien yang gejala ringan. Sehingga bisa menghubungi dokter untuk minta rekomendasi obat apa saja yang harus dikonsumsi supaya tidak salah obat,” kata Eri Cahyadi, Kamis (4/3/2021).

Eri mengaku telah melakukan rapat koordinasi dengan pihak BPJS Kesehatan Kantor Cabang Surabaya beberapa hari lalu mengenai optimalisasi pelayanan kesehatan bagi warga Kota Surabaya. Menurutnya, Pemkot siap menanggung pembayaran BPJS Kesehatan warga Surabaya apabila sudah non-aktif ketika warga itu resign atau tidak lagi bekerja di perusahaan yang menanggung biaya BPJS. (byta/L1)

Editor : Redaksi

Hukum
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru