BACASAJA.ID - DPRD Kota Palangka Raya, melalui Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Riduanto mengatakan, beberapa waktu yang lalu telah melaksanakan studi banding ke Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan.
Hal itu bertujuan untuk memperdalam referensi pembahasan Raperda inisiatif DPRD tentang Lembaga Kemasyarakatan di Kelurahan (LKK).
Baca juga: Wujudkan Palangka Raya Kota Ramah Anak, Sekretaris Komisi III DPRD: Harus Didukung!
Hal tersebut dilakukan, mengingat adanya peraturan menteri dalam negeri nomor 18 tahun 2018 tentang lembaga kemasyarakat desa dan lembaga adat desa.
“Studi banding kami ke Kabupaten Banjar ini adalah untuk pengayaan referensi guna menyusun rancangan awal peraturan serupa di Kota Palangka Raya, yang sesuai dengan Permendagri,” katanya kepada awak media, Senin (8/3).
Dirinya mengungkapkan, Kabupaten Banjar sebelumnya telah memiliki peraturan Bupati Banjar, terdapat pada nomor 21 tahun 2019 tentang LKK.
Baca juga: Sebut TNI Seperti Gerombolan, Brigjen Putrajaya Minta Effendi Simbolon Minta Maaf
Lebih lanjut, melihat peran lembaga kemasyarakatan dalam jalannya pemerintahan, Politisi PDI Perjuangan ini pun turut menilai peraturan tersebut sangat penting untuk dirancang menjadi Peraturan Daerah (Perda).
“Peraturan ini penting guna meningkatkan peran lembaga kemasyarakatan dalam jalannya pemerintahan, terlebih tidak sedikit permasalahan yang muncul karena tidak adanya peraturan terkait pemberdayaan lembaga masyarakat,” terangnya.
Baca juga: Motivasi Dan Edukasi Untuk Dekat Dengan Masjid, Danrem 102/Pjg Berangkatkan Umrah Anggota
Pihaknya mengakui studi banding yang digelar Bapemperda DPRD Palangka Raya dapat berdampak pada persamaan persepsi tentang arah kebijakan pembinaan kemasyarakatan melalui LKK.
“Semoga dari hasil studi banding ini dapat menjadi hal yang positif bagi LKK di 30 kelurahan dan 5 kecamatan yang ada di Kota Palangka Raya untuk ke depannya,” tutupnya.(mgi/rg4)
Editor : Redaksi