BACASAJA.ID - Jaringan pengedar kembali masuk wilayah Gresik. Kali ini Sat Reskoba Polres Gresik menangkap Firman Subhan (43), laki-laki paruh baya asal Desa Dakiring, Socah, Bangkalan, Madura.
Firman ditangkap polisi saat sedang asyik ngopi di sebuah warkop di Desa Kedanyang, Kecamatan Kebomas.
Baca juga: Pria Sidoarjo Ditemukan Tewas Membusuk di Kamar Kos Driyorejo Gresik
Kapolres Gresik, AKBP Arief Fitrianto mengatakan pelaku (Firman) tidak hanya mengedarkan narkoba jenis sabu tapi juga baru sepekan keluar bui karena kasus penganiayaan.
"Pelaku ini baru sepekan keluar penjara karena kasus penganiyaan. Tapi soal narkoba, jangan coba-coba menginjakkan kaki di Kota Santri, tidak ada ruang bagi budak narkoba," tegas Arief singkat, Senin (8/3/2021).
Kemudian, lanjut Arief dari pengakuan pelaku sabu yang dibawanya itu diperoleh dari Bangkalan, Madura. Lalu saat sedang menanti seorang pemesan anggota Reskoba sudah lebih dulu menangkap.
"Di dalam tas kecil warna coklat milik pelaku ditemukan dua plastik klip berisi sabu siap edar dengan berat timbang masing-masing 0,32 (nol koma tiga puluh dua) dan 0,36 (nol koma tiga puluh enam) Gram bruto," kata mantan Kapolres Ponorogo ini.
Baca juga: Pastikan Stok dan Harga Sembako Stabil, Tim Gabungan Sidak Pasar Jelang Ramadhan
Sementara itu, Kasatreskoba Polres Gresik AKP Herry Kusnanto menyebut penangkapan pelaku ini berdasarkan informasi dari masyarakat, jika di sebuah warkop Desa Kedanyang ada transaksi narkoba.
Dari tangan pelaku, lanjut Herry anggota menemukan dua poket sabu juga ditemukan dua pipet kaca bekas pakai, sepotong sekrop modifikasi sedotan plastik, satu potong sedotan plastik bekas pakai.
Juga satu unit seluler warna hitam turut diamankan sebagai barang bukti. Satu unit sepeda motor bebek Nopol L 5216 P beserta pelaku diseret ke Mapolres Gresik.
Baca juga: Jelang Ramadhan, Satgas Pangan Polres Gresik Sidak Pasar Baru dan Superindo, Ini Hasilnya
"Dari informasi masyarakat ada aktifitas transaksi narkoba di sebuah warkop di Kedanyang, tim bergerak dan menangkap pelaku ini. Sebagai pengedar, pelaku ini licin. Kerap gonta ganti identitas," ucap Herry.
Tersangka Firman Subhan kini meringkuk dalam kerangkeng, dijerat Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika diancam paling sedikit empat tahun penjara. (TBK/rg4).
Editor : Redaksi