BACASAJA.ID - Pendirian tower milik salah satu provider telekomunikasi berbuntut konflik dengan pemilik lahan dan warga Desa Ngulan Kulon, Kecamatan Pogalan, Kabupaten Trenggalek. Warga yang merasa dirugikan lantas meluruk Kantor Desa Ngulan Wetan, Rabu (10/3/2020).
Konflik tersebut timbul ketika mediasi pada awal pendirian tower pada tahun 2011 hingga sekarang yang tidak ada ujung kepastian. Masyarakat yang merasa dirugikan dengan pendirian tower itu, nekat mendatangi kantor Kepala Desa untuk mencari kejelasan.
Baca juga: Warga Pulosari Surabaya vs PT. Patra Jasa, Majelis Hakim Gelar Pemeriksaan di Obyek Sengketa
"Indikasi yang tidak sehat dimulai dari pendirian tower, soalnya masyarakat tidak dimintai tanda tangan persetujuan sama sekali. Yang dijadikan patokan perusahaan hanya tanda tangan warga sekitar yang hadir dalam musyawarah," jelas salah seorang warga, Rabu (10/3/2021).
Baca juga: Agenda Pembacaan Replik Atas Pledoi Terdakwa Pemalsuan Surat, JPU : Kami Tetap Pada Tuntutan
Alasan warga Desa Ngulan Kulon mendatangi kembali kantor desa tersebut, adalah karena adanya isu bahwasanya kontrak tower diperpanjang sampai tahun 2022 mendatang. Alasan perpanjangan tersebut dirasa warga hanya secara sepihak.
"Hari ini warga mendatangi kantor desa, dengan tujuan meminta keadilan dan kejelasan soal polemik berdirinya tower," tutur Kepala Desa Ngulan Kulon Rincana Riyadi.
Secara tegas, Rincana memberikan fasilitas terhadap masyarakat dan pihak terkait dengan terjadinya polemik berdirinya tower tersebut. Namun, antara Muspika, pemilik lahan dan warga sampai sekarang belum menuai titik temu. (Ar/Z/G/rg4)
Editor : Redaksi