Wagub Emil Ikut Tandatangani Petisi Menolak Tambang Emas di Trenggalek

bacasaja.id
Tangkapan layar cuitan Wagub Jatim Emil Dardak dan aksinya ikut tandatangan petisi di Change.org.

BACASAJA.ID - Mantan Bupati Kabupaten Trenggalek Emil Elistianto Dardak yang kini menjabat sebagai Wakil Gubernur Jawa Timur, turut menyuarakan aspirasinya dengan menandatangani petisi dukungan via laman Change.org terhadap Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin yang menolak tambang emas yang akan digarap oleh PT Sumber Mineral Nusantara (PT SMN), Kamis (11/03/2021).

Sebelumnya, saat masih menjabat sebagai Bupati Trenggalek, tepatnya pada tanggal 21 Agustus 2016, Emil melaksanakan Sosialisasi Izin Lingkungan Potensi Emas. Dalam acara yang berkaitan dengan rencana eksplorasi tambang emas oleh PT SMN itu, Emil mengundang tokoh yang mewakili masyarakat di desa.

Baca juga: WFH ASN Jatim Berlanjut, Kini Digelar Setiap Jumat

Ketika itu, Emil mengatakan kalau aktivitas pertambangan ini tidak mengganggu lingkungan. "Soalnya (masih) dalam tahap study, istilahnya kalau anak kuliah dalam masa skripsi," ungkap Emil 2016 silam.

Namun, hal berbeda dilakukan Emil setelah menjabat sebagai Wakil Gubernur. Emil rupanya ikut serta menandatangani petisi mendukung Bupati Trenggalek menolak aktivitas tambang.

Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) Nomor SK P2T/57/15/.02/VI/2019, berlaku sejak tanggal 24 Juni 2019 hingga tanggal 24 Juni 2029. Izin tersebut diterbitkan oleh Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa.

Baca juga: Pemprov Jawa Timur Raih Penghargaan Bergengsi di National Governance Awards 2026

Luas area konsesi tambang di Trenggalek adalah 12.813,41 Ha, meliputi wilayah Kecamatan Kampak, Watulimo, Dongko, Munjungan, Gandusari, Karangan, Pule, Suruh dan Tugu. Semua lokasi ini memiliki kawasan karst yang selama ini memberi manfaat besar bagi masyarakat Trenggalek.

Dalam akun Twitter-nya, Wakil Gubernur Jawa Timur @EmilDardak menunjukkan bukti screenshot bahwasanya dia sudah ikut menandatangani petisi, dengan caption, "Saya sudah menandatangani petisi."

Baca juga: Pemprov Jatim Mulai Bahas Pajak Baru untuk Mobil Listrik

Dalam komentarnya, Emil menuliskan, "Saya mantan Bupati Trenggalek yang mewarisi izin eksplorasi yang sudah ada saya sebelum menjabat bupati, dan saya kecewa bahwa komitmen untuk memastikan transparansi dampak lingkungan dan sosial kepada masyarakat belum terpenuhi sebagai prakondisi kelanjutan izin berikutnya, dan sebagai Wagub Jatim yang juga mantan Bupati Trenggalek, saya tidak mengetahui proses terbitnya izin eksploitasi tersebut!"

Petisi yang ikut ditandatangani via Change.org oleh Wagub Emil itu sampai saat ini menuju angka 5.000 tanda tangan. Hal itu diwujudkan sebagai bentuk masyarakat ikut melakukan penolakan terhadap tambang emas di kabupaten Trenggalek. (z/g/ar/rg4)

Editor : Redaksi

Hukum
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru