BACASAJA.ID - Proses hukum perkara korupsi Jiwasraya terus menggelinding. Kejaksaan Agung (Kejagung) RI akhirnya mengajukan kasasi atas putusan banding enam terdakwa Jiwasraya pada Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta.
Terkait hal ini, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Ali Mukartono mengungkapkan, dirinya telah memberi instruksi kepada direktur penuntutan untuk mengajukan kasasi atas vonis perkara Jiwasraya.
Baca juga: Pemerasan Izin TKA Diselidiki, KPK Berpeluang Periksa Menaker
Ali menambahkan, kasasi Kejagung diajukan kepada terdakwa Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat yang putusan bandingnya bahkan tidak diubah oleh PT Jakarta.
Pengajuan kasasi terhadap dua terdakwa itu dilakukan lantaran pengembalian barang bukti malah diserahkan kepada pihak ketiga yang semestinya dikembalikan pada negara.
"Tadi, terdapat barbuk yang dikembalikan, terkait aset. Tanah, dikembalikan atau dikasih ke pihak ketiga, padahal kita tuntut tentu dikembalikan ke negara," tuturnya.
Ali lantas menerangkan, kebijakan Kejagung untuk mengambil langkah kasasi bukan cuma dilatarbelakangi perubahan hukuman fisik berupa badan, melainkan pula meliputi denda dan barang bukti yang berubah di putusan banding.
"Ada hukuman denda yang tidak dijatuhkan. Di UU Korupsi itu kan ada dua hukuman, badan dan denda. Mestinya keduanya dijatuhkan. Lalu ada barbuk yang dituntut untuk dikembalikan ke negara, tapi malah dikembalikan ke pihak ketiga," urai Ali.
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi Jakarta memvonis banding enam terdakwa kasus korupsi Rp 16 triliun Jiwasraya. Ada empat terdakwa yang vonisnya disunat.
Baca juga: Dugaan Korupsi Taspen Rp200 Miliar, KPK Geledah Rumah Pengacara
Berikut ini hasil akhir putusan banding kasus korupsi Jiwasraya:
1. Mantan Dirut Jiwasraya, Hendrisman Rahim, dari penjara seumur hidup menjadi 20 tahun penjara.
2. Mantan Direktur Keuangan Jiwasraya, Hary Prasetyo, dari penjara seumur hidup menjadi 20 tahun penjara.
3. Mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan AJS Syahmirwan dari penjara seumur hidup menjadi 18 tahun penjara.
Baca juga: Gubernur Khofifah Mangkir dari Panggilan KPK, Ternyata Terbang ke China
4. Direktur PT Maxima Integra, Joko Hartono Tirto, dari seumur hidup menjadi 18 tahun penjara.
5. PT Jakarta memutuskan Benny Tjokro tetap dipenjara seumur hidup.
6. Heru Hidayat tetap dihukum penjara seumur hidup. (tdk/rg4)
Editor : Redaksi