Pengunjung Warkop dan Kafe di Sidoarjo Dibubarkan Satgas Covid-19

bacasaja.id
Kombes Pol Sumardji

BACASAJA.ID - Sejumlah kafe dan warung kopi (warkop) di daerah Waru dan Juanda, Sidoarjo, dirazia petugas gabungan, Minggu (14/3/2021). Bahkan puluhan pengunjung di sana dibubarkan paksa.

Selain melanggar jam malam, tempat nongkrong itu juga membuat kerumunan yang berpotensi terjadi penyebaran virus corona (Covid-19).

Baca juga: Satgas COVID-19 Terbitkan SE 16/2022 Atur Perjalanan Dalam Negeri Saat Pandemi

Tak hanya membubarkan kerumunan, petugas juga menindak belasan pengelola warkop dan kafe di sana. KTP (Kartu Tanda Penduduk) mereka disita dan diberi surat bukti pelanggaran protokol kesehatan untuk kemudian menjalani sidang tipiring di Pengadilan Negeri Sidoarjo.

Satgas Covid Sidoarjo terdiri dari Anggota Polresta Sidoarjo dan Kodim 0816 Sidoarjo bersama Satpol PP Sidoarjo yang dipimpin AKP Sugeng Sulistiyono selaku Perwira Pengendali.

Baca juga: Ketua Satgas COVID-19: Ketentuan Protokol Kesehatan Mudik Lebaran Segera Terbit

Razia yang digelar Sabtu malam hingga Minggu dinihari itu, untuk menekan angka penyebaran Covid-19 di Sidoarjo yang kini berstatus Zona Orange.

Selain itu, razia jugasebagai upaya untuk menegakkan disiplin masyarakat dalam mematuhi aturan protokol kesehatan seiring Pelaksanaan PPKM Mikro yang diperpanjang hingga 22 Maret 2021.

Baca juga: Satgas COVID-19 Terbitkan Protokol Kesehatan Sistem Bubble Pertemuan G20

Wakil Ketua Satgas Covid Sidoarjo, Kombes Pol Sumardji menegaskan pihaknya akan terus melakukan razia prokes, meski angka penyebaran Covid-19 di Sidoarjo saat ini mengalami penurunan.

"Satgas Covid-19 akan tetap melakukan pengawasan di masyarakat, agar tidak terjadi lagi penyebaran covid akibat menurunnya disiplin masyarakat dalam mematuhi aturan protokol kesehatan,” tandas Sumardji yang juga Kapolresta Sidoarjo. (ads)

Editor : Redaksi

Hukum
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru