Tulungagung Bersiap Terapkan Tilang Elektronik

bacasaja.id
CCTV yang terpasang pada lampu pengatur lalulintas di salah satu bilangan Kabupaten Tulungagung. Tidak lama lagi, di sana bakal diterapkan tilang elektronik.

BACASAJA.ID - Kabupaten Tulungagung bersiap untuk menerapkan ETLE (Elektronik Traffic Law Enforcement) atau lazim disebut tilang elektronik.

Pemasangan piranti ETLE dilakukan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tulungagung pada Senin (15/3/21) kemarin, dan diuji coba pada Selasa (16/3/21).

Baca juga: Dua Sales Perkosa Gadis Disabilitas di Kamar Kos, Begini Kondisi Korban Sekarang

Kamera ETLE dipasang di Simpang Empat Tamanan, dari arah barat dan timur. 2 kamera ini berfungsi merekam pelanggaran lalu lintas.

“Servernya ada pada Dishub, tapi nanti operasionalnya ada di Satlantas (Polres Tulungagung),” terang Kepala Dinas Perhubungan, Galih Nusantoro, Selasa (16/3/2021).

Kamera ETLE mempunyai kemampuan Automatic Plate License Recognition (APLR) atau pengenalan nopol kendaraan secara otomatis.

ALPR akan secara otomatis merekam nomor polisi kendaraan bermotor saat melanggar lalu lintas. Lalu data yang sudah terekam akan disikronkan dengan Samsat.

“Untuk tahap awal akan dilakukan sosialisasi dulu selama satu minggu,” sambung Galih.

Baca juga: Aksi Balap Liar Digulung Polres Tulungagung, 10 Motor Diamankan

Kamera yang dipasang sementara baru ada 2, disebelah barat dan timur smpang empat Tamanan. Kamera di sisi timur merekam pengendara dari barat, begitu juga sebaliknya.

Sementara dari arah utara dan selatan tidak dipasang kamera ETLE. Saat ditanyakan besaran anggaran pengadaan ETLE ini, Galih menyebut lebih dari Rp1 miliar. Pengadaan piranti ini melalui sistem e-catalog.

“Untuk sementara ada di satu titik ini. Mungkin ke depan akan ada evaluasi,” pungkas Galih.

Informasi yang didapat wartawan, rencana awal pengoperasian ETLE dilaksanakan pada 17 Maret besok. Sistem akan mulai bekerja merekam pelanggaran lalu lintas.

Baca juga: Polres Tulungagung Tetapkan Enam Orang Pelaku Balap Liar Di JLS Tulungagung Sebagai Tersangka

Pelanggar akan mendapatkan surat tilang, namun berupa teguran. Surat tilang atau teguran akan dikirimkan ke alamat sesuai nama di nopol kendaraan bermotor.

Tilang baru akan efektif diberlakukan setelah peluncuran secara resmi dari Mabes Polri.

Jika tidak ada konfirmasi dari pemilik mobil, maka STNK akan diblokir. Di samping itu, jika tilang ini tidak dibayar, maka STNK tidak bisa diperpanjang. (Noyo)

Editor : Redaksi

Hukum
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru