BACASAJA.ID - Dua pemuda di Jombang ditangkap anggota Satresnarkoba Polres Jombang, lantaran kedapatan membawa narkoba jenis sabu seberat 15,62 gram.
Kedua pemuda itu bernama Faizal (23),warga Desa Tanggalrejo Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang, dan temannya bernama M Alvi (21), warga Desa Pakis, Kecamatan Trowulan Kabupaten Mojokerto.
Baca juga: JOMBANG Gempar! Ditemukan Potongan Kepala Manusia di Sungai Konto Jombang, Korban Mutilasi?
Informasi yang dihimpun, keduanya diringkus di pinggir Jalan Dusun Subontoro, Kecamatan Mojoagung Kabupaten Jombang, Selasa (16/03/2021) lalu.
Penangkapan dua pemuda ini pengembangan kasus sebelumnya yang lebih dulu diungkap. Saat itu, polisi menemukan 5 klip sabu yang disimpan di dalam tas pinggang.
Baca juga: Muncul Alibi Kuat, Mas Bechi Tidak di TKP Waktu Kejadian
Dalam pengembangan, polisi mendapatkan barang bukti sabu dengan berat kotor 15,62 gram yang dibungkus klip plastik.
"Anggota juga menyita uang tunai sebesar Rp 1.500.000, dan dua buah Unit Handpone sebagai alat komunikasi. Penangkapan kedua tersangka tepat di pinggir Jalan Desa di Kecamatan Mojoagung, pada hari Selasa sekitar jam 00.30 Wib," tutur Kasat Resnarkoba Polres Jombang AKP Mochamad Mukid,Jumat (19/3/2021).
Baca juga: Ahli Forensik Sebut Visum Korban Tak Memenuhi Syarat sebagai Alat Bukti
Ia menambahkan tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) jo dan atau Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UURai Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Ftr)
Editor : Redaksi